301 Moved Permanently

301 Moved Permanently


cloudflare
23 Maret 2025

Pj.Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta SH, MH. (foto/MT)

TAPTENG – Pj. Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta mengucapkan selamat kepada pasangan Bupati terpilih Masinton Pasaribu – Mahmud Efendi Lubis nomor urut 02 sah menjadi Bupati Tapanuli Tengah periode 2025-2030.”Selasa 4/2/2025.

Keputusan MK dalam gugatan PHPU yang diajukan KEDAN ditolak, sehingga telah sah secara hukum pasangan MAMA sebagai Bupati terpilih Tapteng periode 2025-2030 dan akan dilantik tanggal 20 Februari. Selamat dan sukses untuk Tapteng naik kelas adil untuk semua, tulis Pj Bupati Tapteng yang dijuluki manusia setengah dewa ini, Selasa (4/2/25) siang.

“Saya mengucapkan selamat kepada bapak Masinton Pasaribu & Mahmud Effendi Lubis terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapteng,”ucap Pj.Bupati.

Ia pun berharap kedepan sukses mengemban tugas negara dan berhasil membawa Tapteng naik kelas adil untuk semua.

Selanjutnya Pemkab akan mempersiapkan dan mensukseskan prosesi pelantikan dan menggelar ‘Karpet Merah’ untuk Pasangan MAMA, tulis Pj Sugeng yang juga menjabat sebagai Wakajati Jawa Tengah.

Sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (4/2/2025), di gedung MK RI 1 lantai 2, pukul 08.00 WIB.

Dalam agenda pengucapan dismissal tersebut, hakim akan menetapkan apakah gugatan yang diajukan paslon nomor urut 01 dinyatakan gugur atau lanjut ke tahap pembuktian.

Jika gugatan sengketa Pilkada Tapteng dinyatakan gugur atau tidak diterima, paslon nomor urut 02, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi, akan dilantik bersamaan dengan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK.

Namun jika gugatan dinyatakan diterima, sidang akan lanjut ke tahap pembuktian yang dijadwalkan pada 14–28 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, majelis hakim MK akan mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Setelah itu, pada 3–6 Maret 2025, majelis akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH), untuk membahas hasil sidang pembuktian dan menyusun putusan. Adapun sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7–11 Maret 2025. (M.T)