PEKANBARU – Kepala dinas Pendidikan (Kadisdik) kota Pekanbaru DR Abdul Jamal mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait LKS di sekolah-sekolah. Sementara untuk bahan ajar yang wajib dibutuhkan dalam proses pembelajaran dibeli di sekolah.
Hal itu disampaikan Kadisdik kota Pekanbaru melalui Sekretaris Disdik, Irpan Maidelis, menjawab awak media terkait penjualan buku LKS di sejumlah sekolah, Jumat (16/08/2024).
“Untuk buku LKS jauh-jauh hari kita sudah mengeluarkan surat edaran di semua jenjang baik SD maupun SMP yang isinya sekolah dilarang menjual LKS. Kalau untuk bahan ajar yang kira-kira masih dibutuhkan dalam proses pembelajaran siswa bisa membeli di sekolah,” ujarnya.
Irpan mempertanyakan keberadaan sekolah yang melakukan penjualan LKS. Irpan juga mempersilahkan untuk melaporkan kepada pihak Dinas pendidikan Kota Pekanbaru jika ditemukan praktek tersebut. Pasalnya, pihak Disdik sudah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.
Namun ketika disebut bukan pihak sekolah melainkan pihak ketiga, Irpan mempersilahkan siswa tersebut meminjam buku LKS tersebut ke kakak kelasnya.
“Untuk proses pembelajaran silahkan meminjam buku LKS tersebut ke kakak kelasnya ataupun di fotocopy,” ujarnya.
Irpan mengatakan, sama halnya dengan pakaian seragam. Ia mengaku Disdik Pekanbaru sudah mengeluarkan surat edaran. Menurutnya pakaian seragam bukan hal yang wajib dibeli di sekolah.
“Silahkan orangtua membeli diluar atau menjahit sendiri. Seandainya pengadaan pakaian seragam sekolah tersebut dilaksanakan koperasi sekolah harus berdasarkan permintaan orangtua dan komite. Dan itu harus ada notulensinya,” pungkasnya. (fin)