
Robin Hutagalung
Pekanbaru – Pembentukan Panitia khusus (Pansus) terkait meninggalnya 11 orang karyawan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) akhirnya terjawab sudah. Dewan menyebut bahwa setelah mendapat penjelasan dari PHR dan Disnaker Provinsi, seluruh hak-hak pekerja yang meninggal sudah diberikan sesuai aturan yang ada.
Hal itu ditegaskan ketua Komisi V DPRD Riau, Robin Hutagalung SH menanggapi jadi tidaknya pembentukan Pansus PHR, Kamis (30/3/2023).
“Bagi kita kalau ditunda-tunda terus
ndak bisa kita ketahui. Terus yang mewakili itu punya kapasitas. Dan ini supaya kita tidak punya hutang ke publik,” katanya.
Politisi asal fraksi PDIP DPRD Riau itu menjelaskan, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRD Riau bersama PHR pada Senin 20 Maret lalu, pihaknya menilai penerima kuasa, Edwil (EVP Upstream Business) PHR punya kapasitas.
“Setelah kita membaca surat kuasa dan saya lemparkan kepada teman-teman, secara aklamasi katanya lanjut supaya kita tahu permasalahan. Karena kalau rapat ini tidak lanjut, sampai kapan pun permasalahannya kita ndak tahu, ucapnya.
Robin menjelaskan, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PHR, Disnaker Provinsi dan terbuka bagi siapa saja, semua sudah dijelaskan sebab-sebab meninggalnya 11 pekerja tersebut termasuk pembayaran hak-haknya.
Ke-11 yang meninggal itu ucap, Robin ada pegawai langsung dari PHR, dan selebihnya dari mitra kerja mereka.
“Jadi ada 2 karena kecelakaan kerja, 6 karena sakit dan 3 akibat kelalaian pekerja itu sendiri,” tuturnya.
Menurut Robin, PHR sudah menguraikan secara layak. Begitu juga dengan pembayaran hak-hak seluruh pekerja yang meninggal, sudah diberikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Sehingga sambung Robin, Komisi V DPRD Riau menyimpulkan, bahwa kalau suatu saat nanti terjadi seperti ini, tentu menjadi pertimbangan untuk membentuk Pansus.
“Jadi dari hasil RDP itu ada kesepakatan-kesepakatan. Diantaranya, PHR harus memperbaiki Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) kerja. Kemudian di setiap unit kerja disediakan mobil ambulance dan diberlakukan medical chek up, terutama bagi pekerja yang berusia 40 tahun keatas,” tutup Robin. (fin)