Hasil Penipuan 279 Juta Digunakan untuk Judi Online

PEKANBARU – Terdakwa kasus penipuan Rp 279 juta di salah satu toko CV Inti Jaya milik Yanto disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, JPU menghadirkan dua saksi.
Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut merupakan pemilik toko yang sangat dirugikan, selasa (26/03/2024).
“Terdakwa ini bekerja di tempat saya selama 1 tahun lebih dengan gaji 6 juta,” ujar Saksi Yanto.
Usai mendengar keterangan saksi di muka pengadilan, terdakwa menerangkan bahwa dirinya melakukan penipuan untuk judi online.
“Izin yang mulia, saya melakukan aksi penipuan untuk judi online dan beberapa keperluan lain,” ujar terdakwa.
Dimuka persidangan, hakim mempersilahkan terdakwa untuk meminta maaf kepada pemilik toko Yanto.
Di tempat yang sama, saat diwawancarai, Yanto sebagai pemilik toko CV Inti Jaya mengungkapkan bahwa dia berharap terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatan.
“Kalau dikembalikan semua itu pasti mustahil, namun saya berharap terdakwa di hukum berdasarkan perbuatannya,” tutup Yanto. (Risman)