PELALAWAN – Setelah papan reklame di Jalan Akasia, dan Jalan Sultan Syarif Hasyim depan Tarina Boom, Kecamatan Pangkalan Kerinci tidak kunjung dibongkar.
Kini kembali berdiri papan reklame raksasa ilegal di Jalan Sultan Syarif Hasyim, dekat jembatan kembar, Pangkalan Kerinci yang jaraknya hanya 500 meter dari kantor Bupati dan DPRD Pelalawan.
Indikasi munculnya setelah Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan tak berani alias pengecut untuk eksekusi papan reklame ilegal tersebut. Pantauan media ini di lapangan terlihat papan reklame ilegal ukuran raksasa berdiri di badan jalan sejak awal tahun 2025.
Sementara daerah itu perlintasan para pegawai setiap hari ke perkantoran Bakti Praja.
Namun pihak Pemda Pelalawan terkesan tutup mata. Walau telah melihat papan reklame berdiri tanpa izin di depan mereka yang jarak hanya 500 meter dari kantor Bupati Pelalawan.
Begitu juga anggota DPRD Pelalawan selaku pengawas juga terkesan tidak perduli dan tanpa adanya tindakan terkait papan reklame yang ilegal.
“Kami minta Pemda Pelalawan untuk segera bertindak, jangan hanya berani menertibkan pedagang kaki lima di pinggir jalan. Tapi ini ada papan reklame ilegal berdiri tanpa izin dibiarkan berdiri,” tutur Rusdi warga Pangkalan Kerinci yang ditemui saat akan pergi mancing di sungai jembatan kembar, Rabu (15/1/2025) kutip klikmx.com.
Kasatpol PP Pelalawan, T Junaidi SSos MAP, ketika dikonfirmasi, terkait adanya papan reklame tanpa izin yang kembali berdiri mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Pelalawan.
“Ya saya akan koordinasi dengan perizinan, terkait adanya papan reklame baru berdiri itu,” ujar Kasatpol PP singkat.
Namun sebelumnya menurut informasi, papan reklame yang baru berdiri di dekat jembatan kembar itu juga milik HR termasuk papan reklame di Jalan Akasia dan di Jalan Sultan Syarif Hasyim, depan kolam renang Tarina Boom, Pangkalan Kerinci yang berdiri di atas trotoar jalan.
“Ini milik pak HR, jadi tak ada yang berani membongkar. Walau ilegal dan masuk di kawasan objek vital nasional. Berdiri di atas trotoar dan badan jalan, dibiarkan berdiri bahkan sudah ada partai politik memasang baleho,” pungkas warga dengan nada kesal.
Sementara hingga berita ini diturunkan pemilik papan reklame raksasa ilegal ini belum dapat ditemui hingga berita ini diturunkan. (***)