10 Februari 2025

Ilustrasi. (foto/ckp.com

PEKANBARU – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru membebaskan tiga terdakwa dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yang merugikan negara Rp2,3 miliar.

Dikutip cakaplah.com, ketiga terdakwa adalah Hadran Marzuki selaku Direktur PD BPR Gemilang tahun 2005 hingga 2010, Syahran selaku Kepala Desa (Kades) Sungai Rawa tahun 2000- 2020 dan Jonaidi selaku Kades Simpang Tiga Daratan Enok tahun 2000-2013.

Majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo dalam pertimbangannya menyatakan penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima karena daluwarsa atau melewati masa waktu penuntutan.

Hal itu diatur dalam Pasal 78 ayat (1) butir ke 3 KUHP yang berbunyi “Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun”.

Majelis hakim menyebut berdasarkan fakta yuridis perbuatan korupsi yang dilakukan terjadi sejak tanggal 22 September 2006 sampai 11 Maret 2009. Artinya, setelah 12 tahun perbuatan itu dilakukan terdakwa, maka perkara tersebut daluwarsa pada tanggal 13 Maret 2021.

Hakim mengungkapkan, pada saat dilakukan tindakan penuntutan oleh JPU pada tanggal 19 Desember 2024, perkara dalam hal ini telah daluwarsa sejak tanggal 13-03-2021.

“Melepaskan Terdakwa I Drs. M. Hadran Marzuki, Terdakwa II Jonaidi A dan Terdakwa III Syahran tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” ujar hakim dalam putusannya pada Senin (13/1/2025) petang.

Hakim memerintahkan JPU memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

“Memerintahkan agar para Terdakwa tersebut dikeluarkan dari tahanan kota,” kata hakim.

Tidak hanya itu, hakim menetapkan seluruh barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang dari siapa benda itu disita.

“Membebankan biaya perkara kepada negara,” kata hakim.

Sebelumnya, JPU Siti Aisyah menuntut para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

JPU menuntut terdakwa Hadran Marzuki dengan pidana selama 2 tahun, terdakwa Syahran dan Jonaidi masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan penjara. JPU juga menghukum ketiga terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta atau diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.

Khusus untuk terdakwa Hadran, JPU memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp Rp2.312.774.988. Dengan ketentuan, jika UP itu tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dengan PD BPR Gemilang terkait program pengelolaan dan penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi desa atau kelurahan di Kabupaten Inhil.

Selanjutnya, Pemkab Inhil menempatkan dana sebesar Rp13.800.000.000. Dana tersebut disalurkan oleh HM (selaku Direktur PD. BPR Gemilang Tahun 2005 – 2010 ke masyarakat tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Pemkab Inhil.

Tindakan itu memberi kesempatan bagi Syahran selaku Kepala Desa Sungai Rawa tahun 2000 hingga 2020 dan Jonaidi (selaku Kepala Desa Simpang Tiga Daratan Enok tahun 2000 – 2013 untuk melakukan pencairan dana secara fiktif.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.312.774.988. (**)

Related News