Asahan

Hadiri Pekan Panutan, Bupati Asahan Imbau Wajib Pajak Sampaikan SPT Tahunan

2
×

Hadiri Pekan Panutan, Bupati Asahan Imbau Wajib Pajak Sampaikan SPT Tahunan

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Asahan – Bupati Asahan Surya mengimbau Wajib Pajak (WP) di Asahan segera menyampaikan SPT Tahunan.

Himbauan itu disampaikan Surya ketika menghadiri Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan oleh KPP Pratama Kisaran di aula melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (04/02/2021).

“Penyampaian SPT sekarang sangat mudah karena bisa melalui e-filling yang bisa dilakukan di rumah, kantor, atau dimanapun berada, syaratnya wajib pajak terhubung internet. Untuk pekan-pekan awal seperti saat ini sangat cepat dibandingkan harus menyampaikan di hari-hari terakhir,” ungkapnya.

Bupati juga mengingatkan para Aparatur Sipil Negara diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filling sebagaimana diatur oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam surat edaran Nomor 8 Tahun 2015.

“Oleh karena itu, kami mengharapkan partisipasi aktif kepada seluruh masyarakat selaku warga negara yang baik, terutama ASN untuk taat pada kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan, baik secara pribadi maupun sebagai pimpinan,” cetusnya.

Surya berharap seluruh Wajib Pajak (WP) di Asahan taat hukum dan melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2021 mendatang.

“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini melahirkan kesadaran yang bersumber pada pengetahuan tentang tata cara Perpajakan Nasional, pelayanan yang lebih terbuka dan administrasi yang lebih baik, yang akan mendorong partisipasi aktif dalam menunjang pembiayaan APBN/APBD melalui sektor pajak,” harapnya.

Kepala KPP Pratama Kisaran Anto Sibarani mengatakan, realisasi penerimaan KPP Pratama Kisaran tahun 2020 sebesar Rp 809,3 M dari target Rp 813,8 M atau dengan pencapaian 99,44%. Sedangkan untuk tahun 2021, target penerimaan pajak yang dibebankan ke KPP Pratama Kisaran Rp 957,7 M atau meningkat 148,4 M (naik 18,3%) dari realisasi tahun 2020.

“Batas pelaporan paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni 31 Maret dan batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April,” terangnya.

Anto mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Asahan beserta jajarannya atas partisipasi dan keteladanan telah melaporkan SPT tahunan lebih awal.

“Kami berharap keteladanan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Asahan,” ucapnya.

Terlihat Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan dan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan menyampaikan SPT Tahunan secara online menggunakan aplikasi e-Filling. (niko)