PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menerima pendaftaran 278 gugatan hasil Pemilu 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), 10 diantaranya dari Provinsi Riau.
Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Supriyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang menyiapkan alat bukti untuk menghadapi hal tersebut.
“Kami diarahkan oleh KPU RI untuk menyiapkan alat bukti. Yang diminta oleh KPU RI sekarang itu adalah menyiapkan alat bukti seperti salinan C hasil, kemudian C kejadian khusus, C daftar hadir,” kata dia saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (27/3/2024).
PHPU dari Provinsi Riau itu, lanjut Supriyanto, seluruhnya merupakan gugatan untuk Pemilihan Legislatif (Pileg).
“Untuk PHPU itu kan ada 10 untuk Pileg. Delapan berkaitan dengan PHPU DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten. Kemudian yang dua itu berkaitan dengan PHPU DPD RI,” ujarnya.
Namun hingga saat ini, jelas Supriyanto, gugatan tersebut belum diregistrasi oleh MK.
“Sampai hari ini ketika kita melihat di web MK, itu masih belum ada nomor registrasi. Kemudian pemohon juga hanya masih menerima AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon), untuk BRPK-nya (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) itu belum keluar. Jadi itu kan berarti masih pengajuan ya, jadi kita menunggu BRPK yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi,” paparnya.
Sedangkan untuk materi gugatan, Supriyanto menyebut belum diketahui sebab materi gugatan akan disampaikan oleh MK ke KPU.
Berikut daftar pemohon gugatan atas hasil Pemilu di Provinsi Riau:
1. Perindo
2. Golkar
3. PAN
4. Gerindra
5. PPP
6. PDIP
7. PKB
8. Golkar
9. Edwin Pratama Putra (DPD RI)
10. Alpasirin (DPD RI). (fin)