
Ketua Komisi III DPRD Riau Markarius Anwar ST MSc
Pekanbaru – Kendati Jonli bukan lagi pejabat daerah, namun hingga kini Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama Pertama di Indonesia itu masih nyaman sebagai Komisaris Utama (Komut) salah satu BUMD Riau yakni, PT. PIR. Karena itu DPRD Riau mendesak Gubernur Riau untuk mengevaluasi perusahaan daerah tersebut.
“Pak Gubernur sebagai pemegang saham sekaligus sebagai pembina BUMD dalam hal ini konteks Sekda, masalah di PT PIR ini bisa diselesaikan dengan baik. Atau kalau sudah waktunya, iya dievaluasi saja,” ujar Ketua Komisi III DPRD Riau Markarius Anwar usai menggelar rapat tertutup, Senin (20/3/2023).
Menurut Markarius, RDP dengan PT PIR ini dimaksudkan untuk membahas seputar polemik yang bergulir di sejumlah media beberapa hari terakhir. Dimana posisi Jonli sebagai Komisaris sementara yang bersangkutan bukan pejabat daerah lagi.
“Iya, intinya kita mengklarifikasi ke Biro Ekonomi sesuai aturan yang berlaku. Ternyata memang waktu Jonli masih pejabat daerah yakni Kepala Disnaker. Cuman saja tidak disebutkan dalam aturan itu. Yang jelas priodenya 4 tahun,” jelasnya.
Markarius mengatakan, Biro Eknomi mengaku tidak ada aturan yang dilanggar. Menyikapi hal itu, komisi III DPRD Riau akan mengadakan raoat internal terlebih dahulu sebelum mengeluarkan rekomendasi. Salah satunya evaluasi jabatan Komisaris tersebut.
Berikutnya sebut Markarius tentang tata kelola di PT PIR itu sendiri. Terutama menyangkut pengangkatan tenaga ahli yang dihebohkan itu.
“Baik di Permendagrinya maupun atau aturan lain, itu memang tidak ada nomenklaturnya Komisaris itu memiliki tenaga ahli dan komite lainnya,” ucapnya.
Sesuai penjelasan dan pembahasan disimpulkan, bahwa ada kekeliruan dalam surat perjanjian kerja dan tenaga ahli yang bersangkutan yang diteken oleh komisaris.
Padahal dalam aturan yang ada, baik komite audit maupun komite yang lain ucap Markarius, SPK nya bukan Komisaris melainkan dengan Direksi harusnya.
“Jadi kita minta itu diperbaiki. Artinya segala konsekwensi dengan kesalahan itu mesti ditanggung oleh PT PIR. Termasuk pengembalian gaji dan sebagainya sampai ada nomenklatur baru ,” kata Markarius.
Terkait pengembalian gaji sebut ketua fraksi PKS DPRD Riau itu, harus diselesaikan Direksi. Artinya, tentu mereka harus selesaikan, ucapnya.
Ketika ditanya bahwa Yan Prana yang diangkat oleh Jonli mantan narapidana korupsi, Markarius mengatakan bahwa pihaknya tidak masuk ke ranah itu. Dia hanya masuk ke mekanisme
“Kalau hal itu kurang elok juga kita sentuh person. Mungkin karena pengalaman beliau mulai dari BSP dan BRK dan sebagainya ,” ucapnya diplomatis.
Ketika ditanya kenapa RDP dengan PT PIR digelar tertutup. Menjawab hal ini Markarius mengatakan, karena menyangkut nama orang perorang, bukan hanya satu nama.
“Iya, jadi menyangkut nama orang perorang, bukan hanya satu nama. Jadi etisnya mungkin kita tidak buka ya. Karena kalau ada wartawan ndak dapat inti masalahnya kita,” tukasnya. (fin)