PEKANBARU – Dugaan penyelewengan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru yang merugikan keuangan negara akan dilaporkan organisasi Sinergi Pemuda Riau (SPR).
Aparat Penegak Hukum sepertinya harus bekerja keras mengungkap berbagai modus korupsi di Pemerintahan Kota Pekanbaru, sebab masih terdapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkesan tak takut dengan sanksi hukum yang berlaku.
Seperti temuan BPK pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru yang dipimpin Hendra Afriadi. Tak tanggung–tanggung, BPK memerintahkan Kepala Dinas LHK untuk melakukan pengembalian uang sebesar Rp 350.000.000 lebih.
Saat dihubungi Robbi selaku Ketua Sinergi Pemuda Riau (SPR) mengatakan ia telah meminta konfirmasi melalui surat terkait hal tersebut bahkan secara keseluruhan terhadap temuan BPK yang ia pelajari tetapi suratnya tak mendapat respons.
“Iya, saya sudah kirim surat tapi tak dibalas,” singkat Robbi.
Saat ditanya apa pendapatnya mengapa tak dibalas, Robbi menambahkan mungkin saja hal itu dianggap biasa saja, tetapi perlu saya ingatkan bahwa andaikan saja mereka telah mengembalikan dana sesuai perintah BPK sebelum 60 hari LHP BPK diterbitkan, itu tidak menghapuskan tindak pidana yang telah terjadi.
Oleh sebab itu, saya akan melaporkan dugaan temuan ini kepada aparat penegak hukum sebab saya meyakini ada tindak pidana yang telah terjadi, baik itu dugaan pemalsuan data ataupun dugaan penggelapan BBM.
Untuk diketahui Pengadaan BBM di DLHK Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 5,5 miliar lebih untuk dua alokasi anggaran (TPA Muara Fajar 2 Rp 3.266.034.825 dan Operasional DLHK Rp 2.288.121.000) untuk TPA Muara Fajar 2 menggunakan pembelian melalui CV. MPA sedangkan untuk Operasional DLHK melalui penunjukkan langsung kepada salah satu SPBU di Pekanbaru dengan sistem voucher.
“Hasil penelitian kami, diduga penyelewengan BBM ini lebih dari apa yang ditemukan BPK Perwakilan Riau,” tutup Robbi. ***