PEKANBARU – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan logistik kebutuhan pemulihan Covid-19 yang dilaporkan Lembaga Presidium Pusat (PP) Gerakan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) memasuki babak baru.
Laporan yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 1 Maret 2021 yang lalu kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, untuk laporan tersebut kini sudah dilimpahkan dan tengah diusut di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
“Untuk penanganan Lapdu diteruskan ke Kejari Inhil dengan Surat No R-07/L.4.5/Fd.1/03/2021 tanggal 18 Maret 2021,” kata Bambang, Selasa (9/5/2023).
“Di mana laporan tersebut memang terkait dugaan TPK proyek pengadaan logistik kebutuhan pada pandemi Covid-19 di Tembilahan Inhil,” sambungnya.
Sebelumnya, garis-garis besar pelaporan itu, tertuang dalam bukti permulaan PP GAMARI. Disinyalir telah merugikan keuangan negara hampir Rp3 miliar.
Berkas dan bukti permulaan yang diserahkan terkait pihak pelaksana perusahaan atas nama CV Sejahtera Mandiri Pratama, melalui Richardo Valentino yang diduga telah menerima pembayaran lebih kurang Rp3 miliar.
“Selain itu, PP GAMARI juga menerima berkas dan bukti permulaan terkait dengan pengakuan dari oknum Kepala UPTD Instalasi Farmasi Kesehatan Kabupaten INHIL, atas nama Hj Irmanita S.Si Apt, M.Si, disertai lembaran surat pengakuan tersebut,” kata Ketua PP Gamari, Larshen Yunus sebelumnya.
“Kalau benar itu terjadi, maka oknum Kepala UPTD itu dapat dipersangkakan sebagai pejabat yang lalai dan melanggar kode etik serta pemicu terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Inhil,” imbuhnya.
Terakhir, aktivis PP GAMARI kembali mengajak pihak Kejaksaan Tinggi Riau maupun Kejaksaan Negeri Inhil untuk menjadikan temuan ini sebagai momen introspeksi diri dalam proyek pengungkapan kasus korupsi. (Putra)