Dua Kurir Sabu 14 Kg Asal Dumai Dituntut Seumur Hidup

Dua Kurir Sabu 14 Kg Asal Dumai Dituntut Seumur Hidup

Potret24.com, Bengkalis– Dua terdakwa masing-masing Herizon alias Jon (30) dan Suryono alias Rio (34), warga Kota Dumai menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti bersalah. Keduamya menjadi kurir dan terlibat pemuafakatan jahat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berat mencapai 14 kilogram (kg).

Mereka dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Sebagaimana yang dibacakan oleh JPU Kejari Bengkalis di hadapan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Jumat (13/3) siang.
Kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa secara lisan menyampaikan pembelaan atau pledoi dan meminta agar dihukum seringan-ringannya.

Sebelum berhasil diringkus oleh aparat dari Markas Besar Kepolisian RI, terdakwa juga sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti sabu-sabu di dalam tas dan pil ekstasi yang akan bawa ke Kota Pekanbaru itu ke saluran air di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukitbatu Selasa (18/6/19) sekitar pukul 17.30 WIB, kemudian ditemukan oleh warga setempat.

Herizon ditangkap polisi Rabu (19/6/19) sekitar pukul 11.00 WIB ketika mencoba melarikan diri di dalam perkebunan sawit PT. Surya Dumai Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukitbatu.
Sedangkan terdakwa Suryono, menyerahkan diri pada Kamis (20/6/19) sekitar pukul 22.15 WIB di depan salah satu hotel Jalan Riau, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Agenda sidang kedua terdakwa akan dilanjutkan Senin (16/3/20) pekan depan dengan agenda pembacaan vonis oleh PN Bengkalis.

“Kedua terdakwa agar divonis majelis hakim dengan pidana penjara yang sama yaitu seumur hidup karena terbukti bersalah,” ungkap JPU Kejari Bengkalis Irvan R Prayoga, S.H ketika dikonfirmasi riauterkini.com, Jumat (13/3/20) petang.(doy)