DPRD Meranti Konsultasi ke BKN, Bahas Solusi Honorer dan PPPK

DPRD Meranti Konsultasi ke BKN, Bahas Solusi Honorer dan PPPK

PEKANBARU – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Pekanbaru. Kunjungan ini bertujuan untuk membahas permasalahan tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kepulauan Meranti.

Delegasi yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, H. Hatta (Fraksi Golkar), turut dihadiri Wakil Ketua Tengku Zulkenedi Yusuf (Fraksi PKS), Sekretaris Komisi I Dyan Desmanengsih (Fraksi PPP Demokrat), serta anggota seperti H. Idris (Fraksi PKB), Siswanto (Fraksi Gerindra), Jonny (Fraksi Nasdem), dan Noli Sugiharto (Fraksi PPP Demokrat).

Rombongan diterima oleh Kabid Pengangkatan dan Pensiun Kanreg XII BKN, Alex Sugara, bersama Kabid Integrasi Kepegawaian, Andri Febrian. Dalam pertemuan tersebut, dibahas kebijakan terkait tenaga honorer dan mekanisme seleksi PPPK yang telah diatur melalui regulasi seperti Kepmenpan-RB Nomor 347, 348, dan 349.

Alex Sugara menjelaskan, seleksi PPPK adalah bagian dari upaya pemerintah menghapus sistem tenaga honorer yang dianggap tidak sesuai regulasi. Beberapa kriteria tenaga kerja yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK, antara lain guru dengan status P1, tenaga honorer kategori II, D4 Bidan Pendidik lulusan 2023, serta tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN dan memiliki masa kerja minimal dua tahun.

Tahap kedua seleksi PPPK juga memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN yang gagal di tahap pertama, termasuk mereka yang belum sempat mendaftar. Ketua Komisi I DPRD Meranti, H. Hatta, berharap kebijakan ini dapat memberikan solusi bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

“Masalah tenaga honorer dan PPPK ini sangat penting. Kami berharap, konsultasi ini memberikan kejelasan serta langkah strategis untuk mendukung mereka yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah,” ujar Hatta.

Usulan Pelaksanaan Tes di Daerah

Komisi I juga menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan tes PPPK/CPNS agar dilakukan langsung di Kepulauan Meranti. Selain mengurangi beban administrasi, hal ini mempermudah peserta, khususnya dalam pengurusan dokumen seperti surat kesehatan rohani yang selama ini harus diurus di luar daerah.

Menurut Alex Sugara, pelaksanaan tes di daerah dapat dilakukan jika pemerintah daerah menyediakan sarana sesuai standar BKN. Beberapa kabupaten seperti Kuantan Singingi, Natuna, dan Anambas telah menjadi contoh keberhasilan pelaksanaan tes secara mandiri.

“Pemerintah daerah juga bisa membuka layanan administrasi pasca kelulusan agar peserta tes tidak perlu bepergian jauh untuk mengurus dokumen pemberkasan,” jelasnya.

Komisi I juga mengutarakan berbagai keluhan tenaga honorer, seperti ketidakjelasan nasib tenaga kerja yang gagal seleksi PPPK, kendala mutasi dan jenjang karir PPPK, hingga persoalan kuota dan formasi yang dinilai belum transparan. Ketua Komisi I menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan aspirasi ini ke forum internal DPRD dan berharap BKN dapat menyampaikan persoalan ini ke tingkat pusat.

“Kita ingin tenaga honorer yang telah mengabdi lama di daerah ini mendapatkan kejelasan nasib dan penghargaan yang layak. Dengan adanya konsultasi ini, kita harap kebijakan ke depan bisa lebih adil dan solutif,” tutup Hatta.

Regulasi dan Tantangan Penghapusan Honorer

Berdasarkan surat edaran Menpan-RB Nomor 5593 Tahun 2024 dan UU Nomor 20 Tahun 2024 kutip goriau.com, tenaga kerja yang memenuhi kriteria tertentu dapat diangkat sebagai ASN. Kebijakan ini juga melarang pengangkatan tenaga honorer baru oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang.

“Larangan pengangkatan tenaga honorer baru harus dipatuhi. Hal ini untuk menghindari ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku,” tegas Alex Sugara.

Komisi I DPRD Kepulauan Meranti berharap agar hasil konsultasi ini menjadi pijakan untuk merumuskan kebijakan yang berpihak pada tenaga honorer dan PPPK, sehingga mampu memberikan solusi nyata bagi tenaga kerja di Kepulauan Meranti. (***)