DPP Bekukan DPD F-SPTI Provinsi Riau Saud Sihaloho

Potret 24.com – Dewan Pimpinan Daerah F – SPTI Provinsi Riau dipimpin Saud Sihaloho, masa bakti 2021-2026, ini resmi dibekukan atau di Nonaktifkan DPP.
Pembekuan DPD Prov Riau berdasarkan Surat keputusan nomor : KEP 038/DPP FSPTI-KSPSI/III/2023. Berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
1.Bahwa dalam rangka penegakan AD/ART F.SPTI-K.SPSI dan peraturan organisasi, bahwa dalam rangka kepentingan organisasi, pembangunan dan perkembangan organisasi serta jalannya roda organisasi
- Bahwa di pandang perlu untuk menganulir keberadaan surat keputusan nomor : KEP 03/DPP-FSPTI/KSPSI/I/2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang pengukuhan komposisi dan personalia dewan pimpinan daerah F.SPTI-K.SPSI Prov Riau Masa Bakti 2021-2026.
Pembekuan DPD F SPTI-KSPSI Prov Riau mengingat; UU No.21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh. Keputusan menteri tenaga kerja republik Indonesia nomor : 16 Tahun 2001. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga F.SPTI-K.SPSI; Peraturan organisasi F.SPTI-K.SPSI. Rapat pleno DPP F.SPTI-K.SPSI, tanggal 07 Desember 2022.
Menetapkan surat tugas tim kiaritikasi dan investigasi nomor: 053/DPP FSPTI-KSPSI/X11/2022 Tanggal 13 Desember 2022.
Surat jeputusan PLT DPC F.SPTI-K.SPSI Kota Pekan Baru nomor : KEP 037/DPP-FSPTI-KSPSI/XI/2022 tanggal 13 Desember 2022. Pembangkangan DPD terhadap surat keputusan DPP F SPTI K.SPSI, dengan menghadiri dan mengakui keberadaan Muscablub DPC F.SPTI Kota Pekan Baru serta menerbitkan surat keputusan dengan nomor:KEP.113/DPD FSPTI-KSPSI/SK/R/XI42022 Tanggal 21 Desember 2022 hasil Muscablub yang dilaksanakan di hotel Furaya Pekanbaru.
Laporan tim klarifikasi dan investigasi tanggal 05 Januari 2023.Rapat pleno DPP F.SPTI-K.SPSI tanggal 13 Januari 2023. Membahas menindaklanjuti hasil laporan tim klarifikasi & investigasi.
Memutuskan Menyatakan bahwa Pengurus DPD.F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau Masa Bakti 2021-2026 dibekukan/di-non aktifkan terhitung sejak tanggal 01 Maret 2023.
Mencabut Surat Keputusan DPP F.SPTI-K.SPSI Nomor:KEP 03/DPP-FSPTI/KSPSI/1/2021 Tanggal 24 Februari 2021 tentang Pengukuhan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau Masa Bakti 2021-2026
Menetapkan Pengurus DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau dengan susunan sebagai berikut: Ketua H.Fuad Ahmad,S.H.,M.H., Sekretaris:Sumuang Manullang, S.H., Bendahara:Drs.H.Darsono E.K.,S.H.,M.H.
Dalam Surat Keputusan tersebut DPP juga memerintahkan dan menugaskan Tim Caretaker untuk melakukan konsolidasi dan mempersiapkan Musdalub DPD,F.SPTI-K.SPSI Provins Riau selambat-lambatnya selama 6 bulan
DPP juga Memerintahkan seluruh DPC F.SPTI-K.SPSi Provinsi Riau untuk tunduk dan mematuhi arahan dan aturan yang dibuat oleh Pengurus Surat Keputusan DPP ini berlaku semenjak ditetapkan Pada tanggal 01 Maret 2023 di Jakarta oleh Dewan pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia Konfederasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia yang ditandatangani (Ketum) ketua Umu,Surya Bakti.dan Sekretaris Jenderal,Edward AM TrU.
Sementara itu, Saud Sihaloho dalam keterangannya, membantah dan serta mengatakan surat pembekuan, bahwa dari Dewan pimpinan Pusat DPP F.SPTI-K.SPSI tidak benar dan tidak sesuai dengan ADRT (Aturan dalam Rumah Tangga)
“Itukan masalah kewenangan, kita mengeluarkan SK DPC F.SPTI-KSPSI Kota pekanbaru berdasarkan hasil Musdaclub, kenapa DPP intervensi terhadap kedaulatan,” katanya, baru-baru ini saat dihubungi melalui teleponnya. Ia mengatakan, untuk daerah yang belum terbentuk, inikan semua DPC Kota kabupaten sudah terbentuk, apakah salah ?
Menurutnya surat pembekuan tersebut tidak sesuai aturan. Bahkan itu tidak benar. Seharusnya jika ada kekeliruan dari DPD F.SPTI Prov Riau, dibuat dulu SP 1 dan SP 2, kalau tidak berubah dan membangkang juga, baru dibekukan, kalau dibekukan juga seharusnya Plt. Sampai saat ini surat pembekuan itu belum saya terima secara kelembagaan di DPD F. SPTI Provinsi Riau. **