Home » Home » Pekanbaru » Dosen FH Unilak Berikan Penyuluhan Hukum di Desa Empat Balai, Materinya Terkait Eksekusi Jaminan Kendaraan Bermotor

Dosen FH Unilak Berikan Penyuluhan Hukum di Desa Empat Balai, Materinya Terkait Eksekusi Jaminan Kendaraan Bermotor

Pekanbaru – Sejumlah Dosen fakultas hukum Universitas Lancang Kuning menggelar penyuluhan hukum di Empat Balai Desa, Kecamatan Kuok, Jumat (14/06/2024).

Materinya terkait pemahaman terkait eksekusi jaminan kendaraan bermotor pasca putusan MK No. 18/PPU-XII/2019.

Penyuluhan hukum itu dipimpin langsung Dekan fakultas hukum Unilak, Fahmi. Turut serta juga sejumlah Dosen lainnya Yelia Nathassa Winstar dan Rai Iqsandri.

Dalam penyuluhan hukum itu, sekitar 50 masyarakat tampak antusias menghadiri kegiatan tersebut.

Yelia Nathassa Winstar dalam keterangannya menyebut, pelaksanaan penyuluhan hukum ini sejalan dengan program implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Selain itu, lanjut Yelia, penyuluhan hukum juga merupakan suatu kewajiban setiap para Dosen setiap semester.

“Bahwa penyuluhan hukum merupakan salah satu pengabdian kepada masyarakat yang wajib dilaksanakan oleh Dosen setiap semester,” ujar Yelia dihadapan para masyarakat.

Menurutnya, penyuluhan hukum ini sangat patut dilaksanakan setiap semester. Hal itu untuk mengembangkan pemahaman hukum masyarakat agar masyarakat dapat menghindari tindakan cacat prosedural hukum oleh mata elang ketika hendak melakukan eksekusi kendaraan bermotor.

“Peningkatan pemahaman terhadap eksekusi kendaraan bermotor harus diberikan kepada masyakakat karena berkaitan dengan keseharian masyarakat agar terhindar dari praktik eksekusi kendaraan bermotor yang tidak benar oleh Debt Collector. Oleh karena itu, sudah tepat penyuluhan hukum ini dilakukan kepada masyarakat,” ungkap Yelia.

Dengan penyuluhan hukum ini, Yelia berharap dapat menekan tingkat pelanggaran hukum di Kecamatan Kuok.

“Harapannya adalah dapat menekan dan mengikis maraknya pelanggaran hukum oleh pihak Debt Collector dari paraktik eksekusi kendaraan bermotor wilayah hukum Kecamatan Kuok,” harapnya.

Kepala Desa Empat Balai, Abdi Syukri mengucapkan terimakasih atas penyuluhan hukum para Dosen fakultas hukum Universitas Lancang Kuning.

“Saya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Fakultas Hukum UNILAK, karena telah memilih masyarakat Desa Empat Balai sebagai mitra pelaksanaan penyuluhan hukum,” ucapnya.

Abdi menambahkan, kehadiran para Dosen fakultas hukum Unilak dalam pelaksanaan penyuluhan hukum terkait pemahaman terkait eksekusi jaminan kendaraan bermotor pasca putusan Mahkamah Konstitusi di Desa Empat Balai tampat disambut baik oleh masyarakat. Masyarakat tampak antusias dan riang ketika menghadiri penyuluhan hukum tersebut.

“Masyarakat Desa Empat Balai senang mendapat pemahaman mengenai eksekusi jaminan kendaraan bermotor pasca Putusan MK No. 18/PPU-XII/2019,” cakapnya.

Abdi berpesan kepada para Dosen FH Unilak agar pelaksanaan penyuluhan hukum di wilayahnya terakhir kalinya.

“Kami juga berharap kepada para Dosen untuk kembali lain waktu dalam pelaksanaan penyuluhan hukum terkait materi hukum lainnya, sehingga pengetahuan masyarakat akan kesadaran dan kepatuhan hukum semakin meningkat,” tutupnya.*(son)