Pekanbaru

Disnaker Riau Telaah Pengaduan Multi Parlindungan Dalimunthe

2
×

Disnaker Riau Telaah Pengaduan Multi Parlindungan Dalimunthe

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Riau Rival Lino

PEKANBARU – Pengaduan Multi Parlindungan Dalimunthe melalui kuasa hukumnya Jon Liber SH dan Swandi Hutasoit terkait tuntutan haknya terhadap Viera Oleh-Oleh masih bergulir di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.

Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi melalui Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Rival Lino mengatakan, sejauh ini pihaknya masih dalam proses pemeriksaan data-data terkait apa yang dibutuhkan dalam pemeriksaan itu.

“Tidak bisa dengan tergesa-gesa dalam pemeriksaan berkas-berkasnya,” ujar Rival Lino kepada Potret24.com, Kamis (10/08/2023).

Dijelaskannya, dalam pemeriksaan data-data tersebut, Disnaker Riau meminta waktu untuk penelaahan. Sebab hasil telaah itu nantinya menjadi dasar dalam mengeluarkan nota hasil pemeriksaan.

“Kalau nanti sudah lengkap, maka tim akan mengeluarkan nota hasil pemeriksaan,” jelas Rival Lino.

Disinggung terkait dugaan pembayaran upah tidak sesuai dengan UMK, Disnaker memastikan akan melayangkan surat teguran lewat nota untuk dilakukan perubahan oleh CV. Viera Anugerah Pertama (Viera oleh-oleh).

“Kalau mereka (CV Viera Anugerah Pertama, red) mau melakukan perbaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka tidak menjadi masalah,” cetusnya.

Dilanjutkan Rival Lino, jika pihak management Viera Oleh-Oleh masih membandel dan tidak melakukan perubahan, maka Disnaker Riau dipastikan akan kembali melayangkan surat teguran kedua.

“Setelah nota kedua ini juga belum ada perbaikan atau perubahan terkait UMK, maka akan dinaikkan ke penyidikan yang dilakukan oleh PPNS,” pungkas Rival Lino.

Terpisah Penasehat hukum Multi Parlindungan Munthe, Swandi Hutasoit mengapresiasi respon pihak Disnaker Riau.

“Kita apresiasi respon dan tindaklanjut pihak bidang Pengawasan Disnaker Riau,” ujarnya.

Swandi meyakini bahwa Disnaker Riau akan bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti tuntutan dari pada pengadu pada pengaduan tersebut.

“Kami yakin bahwa bahwa Disnaker Riau, dalam hal ini bidang pengawasan yang menangani perkara ini akan tetap profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tukasnya.

Dengan adanya proses telaah itu, Swandi berharap pengaduan kliennya berbuah manis sebagaimana diharapkan.

Diwartakan sebelumnya, CV Viera Anugerah Pertama (Viera oleh-oleh) yang beralamat di Jalan Melati/ Bina Widya Nomor 2, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan tuduhan bergabungnya Multi Parlindungan Dalimunthe ke toko oleh-oleh lain. Padahal mantan karyawan CV Viera Anugerah Pertama, Multi Parlindungan Dalimunthe ini tidak pernah melakukannya.

Sejak diterima bekerja sampai dengan dilakukan PHK oleh CV. Viera Anugerah Pertama (Viera oleh-oleh), Multi Parlindungan tidak pernah diberikan rangkap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Multi Parlindungan Dalimunthe bekerja di CV. Viera Anugerah Pertama (Viera oleh-oleh) sejak tanggal 24 Februari 2022 sampai dengan 24 Februari 2023 sesuai dengan Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diperpanjang kembali sampai 24 Februari 2024. Namun di PHK pada tanggal 30 Mei 2023 yang disampaikan oleh saudari Yeni Hartina sebagai Manager secara lisan untuk tidak boleh datang bekerja lagi mulai tanggal 31 Mei 2023 dengan cara mengintimidasi. Dengan demikian masih tersisa masa kontrak kerja selama 9 (sembilan) bulan ditambah dengan gaji bulan Mei yang belum dibayarkan

“Multi Parlindungan Dalimunthe menandatangani perpanjangan Kontrak Kerja, CV. Viera Anugerah Pertama (Viera oleh-oleh) juga tidak memberikan uang kompensasi kepada klien kami,” jelas pengacaranya Swandi Hutasoit.

Baca juga: Viera Oleh-Oleh Diduga Tak Terapkan Umk ke karyawan

Berdasarkan slip gaji yang diterima Multi Parlindungan Dalimunthe selama bekerja menunjukkan bahwa CV. Viera Anugerah Pertama (Viera oleh-oleh) membayar upah pekerja di bawah Upah Minimum Kota Pekanbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu Rp 3.049.675 untuk tahun 2022 dan Rp 3.319.023 pada tahun 2023.

“Sejak klien kami Multi Parlindungan Dalimunthe diterima bekerja, CV. Viera Anugerah Pertama (Viera oleh-oleh) Tidak pernah mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” papar kuasa hukumnya.

Bahwa jam kerja yang diterapkan CV. Viera Anugerah Pertama (Viera oleh-oleh) dari pukul 07.00 WIB – 17.00 WIB dan 12.00 WIB – 22.00 WIB, 6 hari kerja dalam satu minggu telah melanggar ketentuan yang dibuat oleh pemerintah.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi lewat Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Rival Lino mengatakan, pihaknya sudah memanggil pihak perusahaan CV. Viera Anugerah Pertama (Viera oleh-oleh) dan karyawannya Multi Parlindungan Dalimunthe.

“Kita sedang melakukan proses pemeriksaan berkas-berkas. Apabila ada yang masih kurang supaya nanti dipenuhi,” jelas Rival Lino, Selasa (08/08/2023).

Ketika wartawan mencoba menghubungi pihak perusahaan CV. Viera Anugerah Pertama (Viera oleh-oleh) hanya mengatakan silahkan hubungi pengacaranya.

Lewat pesan singkat WA, pihak pengacara belum bersedia menyampaikan tanggapan terkait masalah dan mengusulkan untuk melakukan wawancara langsung di kantor pengacaranya. **(man)