Dishub Kota Pekanbaru Tegaskan Tarif Parkir Belum Naik

Potret24.com- Masyarakat Kota Pekanbaru dibikin bingung oleh spanduk terkait kenaikan tarif parkir. Spanduk yang terpasang di area kantor di Jalan Hangtuah tersebut bertuliskan tarif parkir kendaraan roda dua Rp2 ribu, sedangkan kendaraan roda empat Rp3 ribu dengan embel-embel Perda Tahun 2022.
Belum diketahui apakah ada ulah oknum lainnya yang juga memasang spanduk sejenis di lokasi lain. Keberadaan spanduk ini tentu merugikan masyarakat yang mungkin saja kurang tahu tentang aturan-aturan terbaru di Kota Pekanbaru. Bisa jadi, ada yang langsung percaya.
“Kurang tahu apa betul itu sudah naik. Tapi terpasang di situ ada tarif baru. Saya kasih saja Rp2000, malas juga nunggu kembalian,” kata salah pengunjung yang enggan memberitahu namanya, dilansir dari cakaplah.
Pengunjung lainnya juga mengaku kurang tahu. “Gak tahu, mungkin aja,” kata seorang pria mengendarai Beat merah, sembari berlalu.
Padahal, Pemko Pekanbaru, dalam hal ini Dishub Pekanbaru masih mewacanakan untuk kenaikan tarif, masih belum menerapkan hal tersebut. Namun sudah ada oknum-oknum nakal yang dengan sendirinya memasang spanduk terkait kenaikan tarif parkir yang terbaru.
Sementara itu Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengingatkan masyarakat bahwa saat ini tarif parkir masih yang lama, yaitu Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso mengatakan pihaknya baru akan melakukan sosialisasi kenaikan tarif parkir ini pada Bulan Agustus mendatang.
“Jika sekarang ini ada juru parkir (Jukir) yang minta kenaikan tarif jangan dikasih. Karena aturan tersebut belum berlaku,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso, Jumat (29/7/2022).
Ia mengatakan untuk pemberlakuan tarif parkir baru ini estimasinya akan dilakukan Bulan September. Itu baru estimasi saja, belum ada keputusan. Pihaknya masih akan melaporkan hal ini kepada Pj Walikota Pekanbaru. Nantinya keputusan ada di tangan Pj Walikota Pekanbaru.
“Sebelum tarif resmi naik, Jukir hanya menyampaikan saja, bahwa akan ada kenaikan tarif ya. Jadi jangan dikasih kalau mereka minta kenaikan tarif. Dan mereka (Jukir) sudah tahu itu kok,” cakapnya.
Menurut Yuliarso untuk kebijakan kenaikan tarif parkir ini, semua pihak sudah diajak berkomunikasi termasuk akademisi, konsultan dan tenaga ahli. Mereka memberikan pertimbangan dan masukan. Termasuk konsultan juga menghitung kemampuan terkait kenaikan tarif ini.
Yuliarso juga menegaskan, dimasa sosialisasi kenaikan tarif parkir hanya diinformasikan kepada masyarakat dan juru parkir belum bisa melakukan penarikan sesuai tarif baru.
“Agustus itu sosialisasi hanya informasi saja ya, belum ada penarikan,” terangnya.
Terakhir Yuliarso menegaskan, kenaikan tarif kendaraan akan diikuti dengan perbaikan pelayanan. Hal ini menurutnya sudah ditekankan kepada pihak ketiga sebagai pengelola parkir.
Pelayanan parkir dikatakan Yuliarso harus lebih baik, karena jika kenaikan tarif parkir tidak sesuai dengan pelayanan tentu yang akan dikomplain adalah Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
“Jukir harus menyambut mobil yang datang dan mengantar mobil keluar. Pengelola atau Jukir jangan hanya narik uang aja, harus seimbangkan dengan pelayanan. Namanya jasa layanan,” pungkasnya.