PEKANBARU – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menegaskan bahwa kebijakan pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 H telah disusun berdasarkan regulasi nasional.
Dikutip goriau.com, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Riau, Edi Rusma Dinata, memastikan surat edaran terkait jadwal belajar di bulan puasa telah mengacu pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025 serta Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
“Kami mengeluarkan surat edaran ini berpedoman kepada kebijakan Kementerian Pendidikan RI, sehingga ada sinkronisasi antara dunia pendidikan daerah dan pusat,” jelasnya, Jumat (31/1/2025).
Surat edaran bernomor 400.3.8.1/Disdik/2.0/2025/1207 tersebut mengatur jadwal pembelajaran bagi siswa SMA, SMK, dan SLB di lingkungan Disdik Riau. Dalam edaran itu, beberapa poin utama telah ditetapkan sebagai pedoman bagi sekolah.
Penyesuaian Jadwal Belajar Selama Ramadhan
- Libur awal Ramadhan ditetapkan pada 27-28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025.
Kegiatan pembelajaran berlangsung pada 6-25 Maret 2025.
Jam belajar untuk SMA dan SMK maksimal 6 jam pelajaran per hari, dengan durasi 30 menit per jam pelajaran. SLB menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing.
Sekolah dapat menyelenggarakan pesantren kilat atau kegiatan keagamaan guna membentuk karakter religius siswa sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila.
Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap bagi kelas XII SMA/SMK dan SLB dilaksanakan pada 10-18 Maret 2025, sedangkan jenjang SDLB dijadwalkan pada 17-21 Maret 2025.
Libur akhir Ramadhan dan Idul Fitri berlangsung pada 26-28 Maret serta 2-4 dan 7-8 April 2025. – Hari pertama masuk sekolah setelah Idul Fitri ditetapkan pada 9 April 2025.
Disdik Riau juga meminta pengawas sekolah untuk memastikan seluruh kebijakan dalam surat edaran tersebut dapat terlaksana dengan baik.
Disdik Riau Pastikan Proses Belajar Berjalan Optimal
Edi Rusma Dinata berharap satuan pendidikan di bawah Disdik Riau mematuhi edaran ini agar pembelajaran tetap berjalan efektif selama bulan suci.
“Kami harapkan seluruh satuan pendidikan di bawah Disdik Riau dapat menjalankan surat edaran ini agar proses belajar mengajar tetap berjalan lancar selama Ramadhan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui pertimbangan matang dengan tetap menyesuaikan kebutuhan pendidikan di daerah.
“Kami ingin memastikan pembelajaran tetap efektif dan memberi ruang bagi siswa untuk menjalankan ibadah dengan baik,” tambahnya. (***)