RENGAT – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Boyke Sitinjak, dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan ketidaknetralan dalam mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Inhu. Boyke dinilai tidak netral sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Salah satu poin utama yang kami laporkan adalah pelanggaran UU Netralitas ASN. Pj Sekda, sebagai pejabat negara, diduga menunjukkan keberpihakan kepada Paslon No. 3, yang merupakan petahana,” ungkap Lang Lang Buana, pelapor, kepada media, Senin (25/11/2024), di Pematang Reba.
Menurut Lang Lang tulis goriau.com, indikasi keberpihakan tersebut tertangkap dari unggahan di sebuah akun Facebook yang diduga milik pendukung Paslon Rezita – Suhardi. Dalam unggahan tersebut, terdapat video berdurasi 50 detik yang memperlihatkan suasana kampanye dialogis di Air Molek pada 13 November 2024 malam, yang turut dimeriahkan artis viral Fauzana.
Dalam kolom komentar video tersebut, Boyke Sitinjak diduga menuliskan kalimat, “Semoga terhibur, keren…”. Lang Lang menilai komentar tersebut menunjukkan adanya dukungan dari Pj Sekda kepada Paslon Rezita Meylani Yopi, yang juga merupakan atasannya di pemerintahan.
“Sebagai ASN, komentar itu sangat tidak sesuai dengan prinsip netralitas yang diatur dalam UU ASN dan juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 136/PUU-XII/2024, yang menegaskan adanya sanksi pidana bagi aparat yang tidak netral,” jelas Lang Lang.
Ia juga menambahkan bahwa netralitas ASN merupakan salah satu kunci untuk menjaga kualitas Pilkada. Hal ini tertuang dalam keputusan MK, yang menyebutkan bahwa netralitas penyelenggara, termasuk ASN, aparat keamanan, dan pejabat daerah, sangat mempengaruhi hasil demokrasi yang bersih.
“Semua bukti awal sudah kami serahkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Lang Lang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Inhu, Dedy Risanto, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, kami sudah menerima laporan itu dan akan segera membahasnya lebih lanjut,” ujar Dedy singkat. (***)