PEKANBARU – Ratusan warga Redangseko Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan masyarakat Kerumutan Talang mamak Sungai limau masyarakat Talang mamak Sukamaju Kabupaten Pelalawan Riau berunjukrasa ke Markas Polda Riau di Pekanbaru, Rabu (30/10/2024).
Warga menuntut lahan sawit yang sudah 2 daur ditanam dan dipanen seluas lebih kurang 750 hektare di luar HGU PT Gandaerah Hendana agar diserahkan kepada warga atau 20 persen lahan HGU perusahaan agar diserahkan ke masyarakat.
Menurut Datuk Batin Tiyu tokoh adat batin Talang Sukamaju Rakitkulim Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragirihulu, Riau dalam orasinya menyampaikan, aparat polisi agar disampaikan kepada Kapolda Riau tentang dugaan pengrusakan hutan dan lingkungan hidup yang dilakukan PT Gandaerah Hendana karena diduga merambah hutan menjadi kebun sawit di luar HGU dan menutup dan merubah aliran sungai sehingga mengakibatkan kerugian hilangnya mata pencaharian masyarakat karena ikan-ikan yang selama ini ditangkap untuk dimakan dan dijual tidak ada lagi.
Menurut Lembaga pemantau keuangan negara PKN Patar Sihotang SH MH selaku Kepala Jenderal PKN dan Datuk Batin Tiyu ada fakta-fakta bahwa pada 27 Maret 2024 pemantau keuangan negara PKN telah mendapat informasi dan permohonan bantuan advokasi dari Anggota Tim PKN Kabupaten Indragiri hulu dan Tim PKN Kabupaten Pelalawan Riau dan juga dari masyarakat sekitar bahwa PT Gandaerah Hendana telah melakukan perambahan hutan dengan status Hutan Produksi Konversi (HPK) di dua lokasi nyaitu:
a. Lokasi Tanah terletak di RT 20 RW 10 Dusun 5 Desa Redang Seko Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu Riau.
b. Lokasi Lahan terletak di RT 12-13 RW 04 Dusun 2 Airkuning, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan Riau.
Dilansir detak Indonesia, berdasarkan informasi dan permintaan bantuan advokasi tersebut maka pada 28 Maret 2024 tim pemantau keuangan negara PKN melakukan observasi dan investigasi ke lapangan dengan hasil sebagai berikut:
a. Bahwa di lokasi Dusun 5 Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik dan 04 Dusun 2 Air kuning Kelurahan Kerumutan sudah menjadi kebun sawit dan sudah dilakukan panen sawit.
b. Bukti video dan foto dilampirkan dalam laporan ini sebagai barang bukti
Bahwa perbuatan PT Gardaerah Hendana telah melanggar Undang- Undang dan peraturan pasal 17 ayat 2 pada UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (2) Setiap orang dilarang: b. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan; c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin, d. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin, dan/atau.
Bahwa PT Gandaerah Hendana juga menanam sawit di sepanjang batas sepadan sungai sungai yang berada di lahan perkebunan kelapa Sawit hal ini melanggar Pasal 13 UU No 18/2013
Pasal 13 (1) Penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan penebangan pohon yang dilakukan dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan: a. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau; b. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa; c. 100 (seratus) meter dari kiri dan kanan sungai, d. 50 (lima puluh) meter dari kiri dan kanan anak sungai; e. 2 (dua) kali kedalaman celah dari tepi celah, dan/atau
Menurut informasi masyarakat yang bertempat tinggal secara turun temurun mulai dari kakeknya di sekitar kebun sawit mengatakan bahwa PT Gandaerah Hendana telah melakukan penutupan beberapa sungai dan sebagian lagi melakukan pengalihan aliran sungai sehingga menimbulkan kerugian pada masyarakat, karena dahulunya masyarakat sekitar mata pencahariannya adalah mencari ikan di sekitar sungai tersebut.
Nama-nama sungai di lokasi perkebunan PT Gandaerah Hendana Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik Distrik Indragiri Atas: 1. Sungai Seko, 2. Sungai Sarang Elang (Sungai yang di tutup), 3. Sungai Manti, 4. Permainan Sungai, 5. Sungai Batang Andan.
Nama-nama sungai di lokasi perkebunan PT Gandaerah Hendana (PT GH) Kelurahan Kerumutan Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan : 1. Sungai Linau, 2. Sungai Odang Komang, 3. Sungai Odang Pondok Gouk.
Bahwa PT Gandaerah Hendana melakukan tindakan penutupan aliran sungai dan pengalihan aliran sungai tanpa izin adalah melanggar PP 38/2011 tentang Sungai. Pasal 3. (1) Sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara. (2) Pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungsi sungai yang berkelanjutan. Pasal 4 Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 25 UU No 17/2019 tentang Sumber Daya Air: Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan: a. Terganggunya kondisi tata air daerah aliran sungai; b. kerusakan sumber air dan/atau prasarananya; c. Terganggunya upaya pengawetan air; dan d. Pencemaran air.
Menurut Pasal 1 ayat 14 UU 17/2019 Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
Bahwa sebelum tahun 1990 an lokasi perkebunan adalah lahan pertanian menanam padi dan perkebunan karet masyarakat kurang lebih 750 hektare terletak di Sungai Linau, Sungai Odang Komang, Sungai Odang Pondok Gouk Dusun Air Kuning Desa Kerumutan merupakan lahan perladangan tempat menanam padi dan karet masyarakat, berikut sungainya tempat mencari ikan buat kebutuhan hidup sehari-hari, ada juga pohon Sialang tempat lebah bersarang yang dipelihara masyarakat untuk dimanfaatkan madunya pada saat itu ada 10 pokok kayu Sialang yang sudah dihuni lebah bersarang dan 5 pokok yang belum, yang menurut adat istiadat di kampung ini pohon Sialang tersebut tidak boleh ditumbang dan apabila ada yang melanggar adat tersebut HARUS DIHUKUM ADAT.
Bahwa Buyung (anak keponakan Batin Ael Suluh dilaut } Pegiat pencari MADU LEBAH pernah melaporkan hal penumbangan pohon Sialang tersebut oleh pihak PT GANDAERAH HENDANA kepada pihak PT GH yang diterima oleh ARDANI (Staf Perusahaan PT GH). Namun sampai saat ini tuntutan tersebut tidak pernah direalisasikan perusahaan PT Gandaerah Hendana.
Bahwa setelah pohon Sialang tersebut ditumbang pihak PT GH, mata pencaharian masyarakat mencari madu hilang. Berdasarkan fakta fakta di atas, diduga telah terjadi usaha perkebunan pada kawasan hutan tampa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 92 UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan Hutan.
Korporasi yang: a. Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau b. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000.00 (lima puluh miliar rupiah).
“Bahwa atas laporan kami tersebut di atas kami pemantau keuangan negara PKN telah diundang untuk diminta keterangan di Dirkrimsus Polda Riau pada tanggal 9 Oktober 2024 sesuai undangan nomor 2023/IX/Krimsus/2024. Bahwa berdasarkan hal hal diatas kami menyampaikan tuntutan AGAR KAPOLDA DAPAT MEMPROSES LAPORAN KAMI SESUAI DENGAN HUKUM DAN PERUNDANG UNDANGAN. Demikian aspirasi dan permintaan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih,” jelas Patar Sihotang dan Datuk Batin Tiyu tokoh adat batin Talang Sukamaju Rakitkulim Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu, Riau. (**)