POTRET24.COM, PEKANBARU – Calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau yang gagal gugat Tim Seleksi (Timsel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka tetap menempuh jalur hukum dengan melaporkan Timsel ke PTUN.
Selain itu, para calon komisioner ini juga sudah menyurati KPU Pusat agar meninjau ulang proses seleksi.
“Kami tetap buat gugatan tim seleksi ke PTUN, karena kami melihat ada kejanggalan disana dan semoga bisa diselesaikan di PTUN, “ujar seorang Komisioner KPU yang gagal dari Kabupaten Kampar, Syafrul Rozak, Senin (24/12/2018).
Saat ini pihaknya bersama beberapa Komisioner yang gagal baik itu di seleksi KPU kabupaten/kota maupun seleksi di KPU Provinsi Riau sedang menyusun gugatan tersebut, sehingga dalam waktu dekat sudah bisa dimasukkan gugatannya.
“Kami sedang siapkan, kami ada beberapa orang baik yang ikut di KPU Provinsi maupun di kabupaten/kota,” ujarnya.
Sedangkan untuk menyurati KPU Pusat sendiri agar dilakukan peninjauan kembali hasil seleksi yang diajukan, menurut Syafrul Rozak, masing-masing dari mereka sudah berkirim surat ke KPU Pusat untuk meminta ditinjau kembali.
“Kalau ke KPU Pusat sudah kami kirimkan surat agar dilakukan peninjauan kembali hasilnya,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Riau yang juga ikut seleksi namun tidak lulus Abdul Hamid saat dikonfirmasi apakah dirinya ikut melakukan protes hasil tim seleksi tersebut, Ia hanya menjawab dengan senyuman saja dan tidak mau banyak komentar.
“Janganlah saya yang berkomentar, biarlah yang lain, “ujarnya sambil tertawa.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau menyurati KPU RI untuk peninjauan kembali hasil seleksi tim seleksi KPU Riau dan Kabupaten/Kota. Karena LAM menganggap hasil seleksi tidak sesuai. Apalagi yang diluluskan juga didominasi wajah baru minim pengalaman.
Surat LAM ini keluar setelah didatangi lima kemosioner yang tidak lulus dari KPU Riau dan KPU Kabupaten/Kota dan menceritakan kejadian sebenarnya. Sehingga LAM mengambil kesimpulan ada kejanggalan dan perlu dilakukan peninjauan kembali.
“Surat kami ini berdasarkan masukan sejumlah orang yang datang ke LAM ada aduan timsel melakukan kecurangan, makanya kami Surati untuk dilakukan tinjau ulang, “jelas ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) LAM Riau Syahril Abubakar.
Apalagi dari informasi yang didapat LAM penetapan kelulusan tidak berdasarkan nilai akademik atau Computer Assisted Test (CAT) yang sebelumnya menjadi pertimbangan utama. Melainkan pada saat wawancara yang seharusnya tidak bisa dijadikan dasar penilaian.
“Seharusnya nilai CAT itu jadi penilaian utama, bukan wawancara, itu tidak ada yang bisa dinilai, cukup nilai CAT saja,” jelas Syahril Abubakar.
Syahril mengatakan sebagai lembaga yang dituakan di Riau dan pengurus LAM adakah para orangtua, maka wajar jika ada anak kemanakan mengadu dan dicari solusi oleh Lembaga Adat. Apalagi tujuannya untuk kebaikan Riau kedepan, terutama dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
“LAM sebagai orangtua semua laporan anak kemanakan tentu ditampung. Kalau benar maka harus ditindak, kalau laporan itu tidak sesuai dengan laporan maka diluruskan, “jelas Syahril Abubakar.
Karena pelaksanaan pemilu sendiri sudah dekat perlu orang lama yang harus menjabat pada KPU, namun hasil seleksi yang dilakukan timsel hampir tidak ada orang lama dan semuanya wajah baru serta tidak ada pengalaman di KPU. (Lis)