Potret24.com, Jakarta- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus mengembalikan kelebihan bayar yang telah dibayar peserta BPJS Kesehatan pada Januari dan Februari.
Pengembalian kelebihan bayar sehubungan adanya putusan Mahkamah Agung tentang pembatalan Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyusul adanya sejumlah pasal dianggap bertolakbelakang dengan UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Jika pemerintah konsisten terhadap konsep “equality before the law” dan “rule of law”, putusan MA wajib dilaksanakan,” kata Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat (Jabar), Banten, dan DKI Jakarta, Firman Turmantara Endipradja, Selasa (10/03/2020), melansir pikiranrakyat.
Pengembalian kelebihan bayar iuran BPJS Kesehatan harus sesuai dengan nota semestinya. Karena pengembalian kelebihan bayar tersebut merupakan bagian daripada hak konsumen.
“Jangan sampai hak-hak konsumen yang sudah membayar iuran dikurangi atau dirugikan,” ujarnya.
Terhadap masyarakat yang tidak mendapat hak pengembalian kelebihan bayar iuran BPJS Kesehatan pada Januari dan Februari, Firman menyarankan para pihak untuk menempuh lewat jalur gugatan di BPSK.
“Ini bisa menjadi opsi penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, dan biaya ringan,” cetusnya.
Untuk itu, dirinya meminta pemerintah agar menghormati putusan hukum berkekuatan hukum tetap (Ikrah). **