26 April 2024

Potret24.com- Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menyerahkan TRP, yang merupakan tersangka kasus korupsi pada kegiatan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil, Kamis (19/5/2022).

Dimana, serah terima tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan secara langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Herdianto SH MH selaku Penyidik kepada Jufri Wandi Banjarnahor SH selaku Penuntut Umum Kejari Rohil yang dilaksanakan di Lapas Bagansiapi-api.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH MH didampingi Kasi Pidsus Herdianto SH MH mengatakan, sebagaimana dengan ketentuan Pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, apabila penyidikan dianggap selesai (berkas perkara dinyatakan lengkap / P-21), maka penyidik menyerahkan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

“Selanjutnya Penuntut Umum akan mempersiapkan dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” katanya dilansir cakaplah.

Diberitakan sebelumnya, setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan dan langsung menahan satu tersangka dugaan korupsi Pembangunan fasilitas pelabuhan Internasional di Bagansiapiapi.

Dimana, pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 Tim Penyidik Kejari Rohil melakukan pemeriksaan terhadap saksi TRP selaku PPK. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018.

Penetapan tersangka oleh Penyidik tersebut sebutnya, setelah mempunyai 2 alat bukti yang cukup setelah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi yang terdiri dari pihak Dinas Perhubungan, Konsultas Pengawas, dan Kontraktor serta 2 orang ahli yakni ahli bidang jasa konstruksi LPJK-N dan ahli auditor perhitungan kerugian Negara.

Kasus itu sendiri jelas Yuliarni, berawal pada tahun 2018 yang lalu. Dimana, Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan melaksanakan kegiatan pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil yang anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI melalui Direktorat perhubungan laut tahun anggaran 2018.

Bahwa, surat perjanjian pekerjaan untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi dengan Nomor : PR.802/1/01/KSOP.BAA18 Tanggal 29 Juni 2018.

Kedua belah pihak kata Kajari, sepakat untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 20.715.000.800, selama 180 hari kalender mulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018.

Namun sebut Kajari, pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, rincian penggunaan uang muka dan berita acara progress pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada pencairan tahap I.

Bahkan tambah Yuliarni, sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan belum mencapai bobot fisik 100 persen karena masih ada yang belum selesai yakni selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.

Namun, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan Asbuilt Drawing (Gambar Pelaksanaan) dan Back Up Data / Final quantity, serta Laporan kemajuan pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.

“Tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.483.335.260,” jelas Kajari.

Tersangka TRP katanya lagi, dalam perkara ini diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

Untuk mempercepat proses penyidikan dan berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP dimana ancaman pidana penjara di atas lima tahun maka tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan NOMOR: PRINT – 01 /L.4.20/Fd.1/03/2022 selama 20 hari terhitung dari tanggal 23 Maret 2022 s/d tanggal 11 April 2022 di Lapas kelas II Bagansiapiapi. (Dai)

Print Friendly, PDF & Email

Related News