BENGKALIS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis memusnahkan 25,9 ton mangga impor ilegal tanpa dokumen di Kantor Bantu Bea Cukai Bengkalis di Sungai Pakning, Bengkalis. Pemusnahan ini disaksikan langsung Kepala Karantina Riau, Turhadi Noeracham.
Mangga yang diduga berasal dari Thailand ini dimusnahkan dengan cara ditimbun menggunakan alat berat. Kepala Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo, mengatakan bahwa barang bukti mangga ilegal ini hasil penindakan yang dilakukan pada 21 Mei 2025 lalu.
Agoes menjelaskan bahwa tim gabungan yang terdiri dari Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan Sumatera Barat serta Bea Cukai Bengkalis melakukan patroli setelah menerima informasi masyarakat tentang adanya upaya memasukkan barang ilegal berupa mangga di sekitar wilayah pesisir Riau.
Tim patroli kemudian menemukan kapal yang mengangkut mangga ini dalam keadaan kandas di sekitaran hutan bakau. Saat petugas mendekati kapal, hanya ditemukan buah mangga saja, sementara anak buah kapal dan nakhoda sudah tidak ada di kapal.
Mangga kemudian diserahkan kepada Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan menemukan bahwa mangga tersebut tidak memiliki dokumen yang sah dan diduga berasal dari Thailand, masuk melewati wilayah Batu Pahat Malaysia, dan dibawa ke Bengkalis. (*/ton)