Potret Politik

Bawaslu Tolak Debat di Kampus, Sandi Usul Debat di Town Hall

2
×

Bawaslu Tolak Debat di Kampus, Sandi Usul Debat di Town Hall

Sebarkan artikel ini

POTRET24.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak setuju usulan debat capres-cawapres di kampus. Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno menyarankan lokasi debat di town hall karena dianggapnya lokasi netral.

“Salah satunya adalah town hall. Dipilih tempat netral. Beberapa kali Kadin (Kamar Dagang Industri, red) bikin di Djakarta Theater. Itu bagus. Yang diundang adalah orang-orang yang menyatakan dirinya netral,” ujar Sandiaga usai olahraga di kawasan Bulungan, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2018).

Sandiaga mengatakan sudah menyampaikan saran tersebut ke tim pemenangan. Capresnya, Prabowo Subianto juga akan ikut dengan gagasan Sandiaga.
“Saya serahkan kepada tim, Pak Sudirman Said (Direktur Materi dan Debat BPN Prabowo-Sandi), saya sudah sampaikan gagasan saya dan Pak Prabowo ngikut. Karena beliau udah 3 kali. Ini lama-lama kayak cerdas cermat, adu-adu yang ngerti singkatan. Kan sangat tidak substantif,” jelas eks Wagub DKI Jakarta ini.

Dalam hal ini, Sandiaga sebenarnya sepakat agar debat capres-cawapres dilakukan di kampus. Sebab menurutnya, debat di kampus sudah dilakukan di banyak negara dan bisa memberikan pendidikan politik ke mahasiswa.

“Debat di kampus sangat lazim di demokrasi yang lebih duluan dari kita, di Amerika, Eropa. Bukan hanya kandidat capres tapi juga caleg. Itu kampus menyediakan, mimbarnya debat yang memberikan pendidikan politik, tapi kan ada peraturan nggak boleh di kampus, nanti diserahkan pada otoritas bagaimana keputusannya,” papar Sandiaga.

Ia kemudian menceritakan pengalamannya melakukan debat politik saat Pilkada 2017. Menurutnya, ajang debat yang demikian bisa memecah belah pendukung.

“Selama ini debat yang terjadi pada 2014, 2017 itu kayak pertandingan bola. Para pendukung yel-yel dan saya merasakan sendiri dimana kami dirugikan, karena saya dan Pak Anies nggak bisa lihat waktu, dan beberapa kali kita mikrofon mati. Dan ini memunculkan perpecahan di level bawah dan saling meruncing. Debat itu harus bisa mengungkapkan gagasan kita,” kata Sandiaga.

Sebelumnya, Bawaslu tidak sepakat usulan lokasi debat kandidat Pilpres 2019 di kampus. Alasannya, Bawaslu menilai hal tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran kampanye.

“Kalau merujuk pada UU (Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu), nggak boleh karena Pasal 280 ayat 1 huruf H jelas. Tidak boleh melakukan kampanye, atau ada larangan kampanye di tempat pendidikan, ibadah, dan fasilitas lainnya,” kata komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, di kantor Lemhannas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (22/10). (Lis)