18 April 2024
SBY melihat bendera dan baleho Demokrat yang dirusak OTK

POTRET24.COM, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Riau  mengatakan pengrusakan bendera dan baliho Partai Demokrat di Pekanbaru merupakan tindak pidana umum.

Apalagi tidak ada yang melaporkan ke Bawaslu. Sehingga pihaknya hanya melakukan koordinasi dengan Polda saja.

“Sejauh ini pengrusakan itu masih masuk dalam tindak pidana umum, jadi persoalannya di Kepolisian, apalagi sampai sekarang belum ada yang datang melapor ke Bawaslu,” ujar Komisioner Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinata seperti dilansir tribunpekanbaru.com.

Pihaknya di Bawaslu lanjut Gema Wahyu Adinata hanya melakukan kordinasi dengan Polda yang juga bagian dari Gakkumdu dan Polresta.

” Setelah ada hasil dari Polda nanti baru akan membuat sikap, apakah Bawaslu akan melakukan investigasi lebih lanjut. Yang jelas sekarang ini kami baru lakukan koordinasi,” ujarnya.

Memang diakui Gema, sempat ada info yang akan datang ke Bawaslu Riau melapor terkait pengrusakan bendera dan baliho partai Demokrat, namun hingga Minggu (16/12) belum ada yang tiba untuk melapor. (Lis)

Print Friendly, PDF & Email