MerantiPotret HukrimPotret PolitikPotret Riau

Bawaslu Meranti Minta KPU dan Paslon Bekerja Sama

3
×

Bawaslu Meranti Minta KPU dan Paslon Bekerja Sama

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal (foto: ckp.com)

MERANTI  – Menjelang masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti telah menyampaikan surat imbauan kepada KPU dan pasangan calon. Mereka diminta ikut bekerja sama dalam penertiban alat peraga kampanye (APK).

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal mengatakan, saat ini mereka sedang mempersiapkan pengawasan di masa tenang. Mengingat, tiga hari menjelang hari pemungutan suara merupakan hal yang krusial yang terjadi adalah kecurangan.

“Tentu ini menjadi titik fokus pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti berserta jajaran pengawas pemilihan se-Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Syamsurizal kutip cakaplah.com, Rabu (20/11/2024).

Kata Syamsurizal lagi, salah satu strategi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dalam pengawasan hari tenang adalah penertiban APK. Terkait itu, Syamurizal mengaku bahwa Bawaslu sudah menyampaikan surat imbaun kepada KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti jauh-jauh hari untuk bekerja sama melakukan penertiban APK.

“Selain persiapan terkait penertiban alat peraga kampanye, kita juga akan melakukan patroli dalam masa tenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan,” ujarnya.

“Hal ini dilakukan berdasarkan surat instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang Dalam Pemilihan Gubernur dan Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024,” tambah Syamsurizal lagi.

Selain itu, Syamsurizal menjelaskan, beberapa potensi pelanggaran yang terjadi dalam masa tenang yang harus diwaspadai oleh pengawas pemilihan.

“Adapun potensi pelanggaran pelanggaran pemilihan yang harus kita waspadai yaitu, politik uang dimasa tenang, penyebaran hoaks, politisasi SARA dan/atau ujaran kebencian pada masa tenang, intimidasi kepada pemilih pada masa tenang terkait penggunaan hak pilih,” kata Syamsurizal.

Diketahui bahwa masa tenang Pilkada serentak tahun 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tenggang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang dimulai pada tanggal 24 sampai dengan 26 November 2024.

Dalam aturan tersebut, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilihan. (**)