Potret24.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dan menjunjung tinggi azas Pemilu yang jujur dan adil dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak mendatang.
Demikian ditegaskan Penjabat sementata Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rudyanto, saat rapat koordinasi bersama KPUD Inhil dan Panwaslu Inhil dengan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil di aula lantai V (lima) Kantor Bupati Inhil, Tembilahan, Senin (26/02/2018) siang.
“Netralitas yang dimaksud adalah jangan sampai seorang ASN ikut – ikutan dalam kegiatan kampanye, itu pasti dilarang. Selain itu, kegiatan maupun hal – hal yang berunsur memenangkan salah satu paslon juga dilarang dilakukan oleh ASN,” ungkap Rudyanto.
Menurutnya, keikuitsertaan ASN terlibat dalam kampanye atau berpolitik praktis akan dikenakan sanksi. Karena itu, Rudyanto mengingatkan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk netral dan menjunjung tinggi azaz Pemilu.
“Tentunya, kita tidak mau ASN di lingkungan Pemkab Inhil ini terkena sanksi akibat keikutsertaan mereka dalam pemenangan salah satu paslon, baik disengaja maupun tidak. Maka itu, kita dudukkan hal – hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN dalam konteks pelaksanaan Pilkada,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Panwaslu Inhil, Andang Yudiantoro.
Andang mengatakan, tidak ada larangan bagi ASN untuk menghadiri suatu acara kampanye Pasangan calon (Paslon). Hanya saja ASN dilarang terlibat menggandeng atau berpihak dalam memenangkan salah satu Paslon.
“Bukan tidak boleh hadir. Silakan hadir, hanya setelah itu, ASN jangan ‘mengekor’ atau menggandeng terus paslon tersebut. Padahal acara yang dihadiri sudah selesai,” katanya.
“Misalnya, salah satu paslon mengadakan yasinan atau aqiqah. Silakan kalau mau mengundang ASN. Tidak dilarang karena sifatnya pribadi dengan catatan tidak mengandung unsur kampanye,” imbuhnya. (Adv)