PEKANBARU – Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sebuah cafe wilayah Arengka Pekanbaru.
Dimana kejadian tersebut terjadi pada 10 September 2023 yang lalu. Ada dua orang pelaku yang ditangkap polisi terkait kejadian tersebut yaitu soknum Satpol PP Pekanbaru berinisial AS dan warga sipil berinisial A.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Iptu Nicho Try Hardianto menerangkan, kejadian tersebut bermula saat kedua pelaku lewat di depan meja cafe milik korban.
“Jadi korban ini sedang duduk di cafe miliknya, datanglah kedua pelaku, namun oknum Satpol PP ini tidak sengaja menendang meja tempat duduk korban,” kata Nicho, Selasa (24/10/2023).
Saat itu terjadi perselisihan antara pelaku dengan korban, dan pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul korban dan rekan pelaku juga turut membantu melakukan penganiayaan.
“Jadi memang murni mereka terjadi selisih paham sehingga terjadi tindak penganiayaan tersebut. Saat diperiksa merek juga tidak dalam pengaruh alkohol, AS ini merupakan oknum Satpol PP Pekanbaru,” cakapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama sama dengan ancaman penjara 5 tahun. (bin)