Anggota DPRD Riau Bantah Intervensi pada PPDB SMA

PEKANBARU – Terkait santernya berita bahwa anggota DPRD Riau membantu dan memastikan siswa bisa masuk SMA negeri yang diinginkan. Hal itu dibantah Sofyan Siroj.
“Tidak benar demikian. Tidak ada yang namanya anggota DPRD Riau itu dapat membantu meluluskan anak-anak bisa masuk sekolah negeri tertentu. Informasi itu fitnah. Karena di sini, tidak ada wewenang mengintervensi dalam hal tersebut,” katanya.
Anggota Komisi V DPRD Riau dari PKS ini mengatakan, tidak ada kewenangan anggota DPRD dalam memastikan siswa bisa masuk SMA negeri pilihannya. Disebutkan dia, meski ada minta tolong dibantu, tapi hal itu tak mungkin.
Karena sambungannya, siswa diterima pada sekolah yang menjadi pilihannya, bukan wewenang anggota DPRD Riau. “Kalau ada warga meminta bantuan, kami (DPRD) hanya bisa sebatas mempertanyakan prosesnya,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, keputusan tetap ada pada dinas pendidikan dan sekolah bersangkutan. Namun yang jelas, orang tua siswa harus dapat memahami sesuai aturan berlaku penerapan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru.
Memang sejak diterapkannya sistem zonasi, kerap terjadi persoalan. Orang tua mengeluh pada DPRD Riau, prihal ketidaklulusan anak mendaftar sekolah.
“Hal demikian, kerap terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Tapi diharapkan pada penerimaan siswa baru tahun ini, tidak lagi terjadi hal demikian. Karena sekarang ini pihak Disdik Riau sudah melakukan pembenahan,” ujarnya.
Intervensi Sekolah
Sementara itu sempat tersiar kabar kalau oknum anggota DPRD Riau melakukan intervensi pada pihak sekolah di dalam penerimaan siswa SMA sederajat. Hal ini , menjadi perhatian pengamat kebijakan publik, M Rawa El Amadi.
Kepada wartawan Rawa mengatakan, pemberitaan itu bukan pertama kali, artinya sering terjadi di lingkung DPRD Riau. Tapi yang jelas tindakan ini jelas melanggar hukum dan etika, merusak kredibilitas pendidikan di Indonesia. Ini seharusnya tidak terjadi.
“Tindakan anggota DPRD tersebut, tentu merusak kredibilitas sekolah, juga dapat menurunkan derajat moral sekolah tersebut. Tugas dari DPRD itu, harusnya memberi pengawasan ke sekolah untuk bertindak adil dan sejajar dalam proses penerimaan siswa,” ungkap Rawa.
Rawa menambahkan bahwa sikap yang seperti ini, seharusnya tidak dilakukan siapapun, termasuk anggota DPRD, seharusnya itu jadi contoh masyarakat.
Karena itu, Rawa meminta Ombudsman RI melakukan pengawasan penerimaan siswa, agar praktik ini tidak terjadi.
“Ombudsman harus melakukan langkah pengawasan saat penerimaan siswa di sekolah, agar nantinya praktik titipan ini tidak berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa praktik tersebut menimbulkan kekhawatiran para orang tua yang ingin anak mereka mendapat pendidikan.
Sejatinya sebut Rawa, proses penerimaan siswa di sekolah itu harus berjalan transparan dan adil, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Karena, katanya, nepotisme dan kolusi di dalam proses penerimaan siswa dapat merusak sistem dunia pendidikan.
“Seharusnya memberikan kesempatan yang sama bagi setiap individu. Karena itu, masyarakat diimbau untuk waspada dan kritis terhadap isu-isu semacam ini. Pendidikan ini merupakan hak setiap warga negara, dan tidak ada pihak yang boleh menghalangi hak demikian,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, publik saat ini dikagetkan dengan adanya informasi yang tersebar di warga Kota Pekanbaru, Rabu (17/5/2023), di mana sekelompok ibu-ibu memperjuangkan kelulusan anak mereka ke SMA negeri pilihan di Kota Pekanbaru lewat bantuan anggota DPRD Riau. Pesan tersebut berisi seruan pada para orang tua untuk mendaftarkan nama anak mereka dalam suatu list yang akan diperjuangkan oleh anggota DPRD. (Dai)