301 Moved Permanently

301 Moved Permanently


cloudflare
23 Maret 2025

Potret24.com – Dugaan hal tindak pidana korupsi dana bansos dan hibah Kabupaten Siak tahun 2014-2019, yang ditangani penegak hukum ini telah tiga dipublikasikan. Tapi hingga kini, belum juga menemukan hasil. 

Sehingga masyarakat patut curiga atas penyidikan kasus tindak pidana korupsi pindana ini, yang diduga ada permainan diantara Pimpinan Daerah dan pihaknya Kejaksaan Tinggi, Sebab, terlihat seperti disusun skenario hingga akhirnya dilupa masyarakat dengan perkara ini.

Diakibat, lambatnya proses penyidikan dalam kasus ini, maka akhirnya Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda se – Provinsi Riau (AMPR ) kembali untuk mengubah penetapan dugaan kepada Kejati Riau terkait gugatan gugatan Tipikor Dana Bansos dan Hibah Kabupaten Siak Tahun 2014 – 2019.

“Seharusnya, Dr Supardi sebagai Kejati Riau disaat ini tentulah sangat paham betul terkait permasalahan ini, karena sebelumnya Dr Supardi ini juga pernah menjabat sebagai Direktur Penyandikan Jampidsus di Kejagung itu mendalami masalah ini,” ujar Zulkardi.

Bukan hanya menentang Penetapan tersangka Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Se-provinsi Riau juga mengklaim bahwa permintaan juga turut memberikan beberapa bukti yang menjelaskan adanya penyimpangan dalam jalur dana bansos dan hibah kabupaten Siak Tahun 2014 – 2019.

“Kami ini telah memberikan hasil kajian dan telaah kami sebagai kontrol sosial kepada bapak Dr. Supardi dalam halnya tetapkan tersangka atas perkara Dana Bansos Dan Hibah Kabupaten Siak itu. Hasil kajian kami ini merujuk ke Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau dengan nomor : PRINT-27/L.4/Fd.1/05/2021dimana keputusannya adalah agar penyidikan dapat dilanjutkan,” katanya.

Berdasarkan hasil Kajian AMPR terkait perkara Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bansos kabupaten Siak Tahun 2014 – 2019, negara mengalami kerugian sebesar 120 M paling tidak atas uji petik AMPR menemukan kerugian negara sebesar 10 – 12 M atas dana bansos dan hibah kabupaten Siak Tahun 2014 – 2019.

Kami memulai kajian tentang adanya SK yang dikeluarkan Bupati Siak tentang daftar penerimaan Bantuan Sosial, Namun atas SK tersebut terdapat perbedaan yang ditemukan adanya Nota dari Kepala Dinas Sosial Kab Siak kepada Bank BRI Cab Siak dengan Jumlah yang tidak sesuai atas daftar Nama Penerima Bantuan sosial untuk rumah tangga Miskin dan ,Orang Tua terlantar”.

“Dari kajian kami AMPR yang telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, OJK dan BI menemukan bukti bahwasanya terjadi penyimpangan dalam penyampaian melalui transaksi keuangan. Hal ini dibenarkan atas pelaporan PPATK setelah dilakukannya pemeriksaan kembali kepada Pihak Bank BRI selaku Penyalur Bank ada ditemukannya transfer yang menjanggal dari Rekening BRI atas nama Bantuan Asistensi sosial milik dinas sosial kabupaten Siak, dimana transaksi terjadi pada tanggal 31 Desember 2019 dengan uraian Transaksi Debit dengan keterangan Remark SAL.PRASKTL IIIV sebesar 551.000.000 dan Masih banyak lagi bukti bukti yang memberatkan adanya penyimpangan sehingga tidak bisa kami sebutkan semuanya untuk saat ini,” terang Zulkardi. 

Dengan adanya beberapa bukti kajian AMPR mengambil kesimpulan bahwa penawaran dana hibah pada bagian kesra Setda Kabupaten Siak memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 334.181.412.870 sedangkan untuk dana bansos Kabupaten Siak memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 142.534.660.000 dimana hal ini dapat memberatkan pertanggungjawaban Syamsuar Sebagai Bupati Siak saat itu, AMPR tidak ingin pada tahun politik (2024) nantinya Gubernur Riau malah tersandera dibalik jeruji guna mempertanggung jawabkan sebagai Bupati Kabupaten Siak Tahun 2014 – 2019.

“Karena tak ingin Syamsuar tersandera pada tahun politik 2024 mendatang maka AMPR hari ini mengubah Penetapan tuduhan kepada Kejati Riau dalam kewenangannya memberikan kepastian hukum,” pungkasnya. 

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, SH., MH saat dikonfirmasi chat via whatsapp belum dijawab. Dan di telepon juga belum diangkat, sampai berita ini di publis.  **