AMPR Desak BK DPRD Riau Proses Pelanggaran Kode Etik Agung Nugroho

Pekanbaru – Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Pemuda Riau (AMPR) mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau agar memproses AN, oknum Wakil ketua DPRD Riau. Pasalnya, oknum AN yang juga ketua DPD Demokrat Provinsi Riau itu diduga telah melanggar kode etik.
Hal ini mengemuka ketika puluhan AMPR melakukan aksi demo di Gedung DPRD Riau, Senin (28/03).
Dengan berpakaian serba hitam, sesampainya di depan pintu pagar DPRD Riau, AMPR membentangkan spanduk bertuliskan “Riau Berduka”.
Aksi ini juga diwarnai dengan letusan mercon yang cukup memekakkan telinga. Alhasil, kendati jumlah AMPR ini tergolong sedikit, namun aksi ini cukup menyita perhatian pengguna jalan dan aparat Kepolisian yang berjaga.
Setelah berorasi sekitar satu jam, akhirnya Wakil ketua DPRD Riau Syafrudin Poti didampingi anggota DPRD Riau Robin Hutagalung SH yang menemui AMPR, meminta 5 perwakilan AMPR untuk berbicara di ruangannya.
Selang 7 menit kemudian mereka pun keluar dengan diantar oleh Syafrudin Poti. Didepan AMPR, politisi PDIP Riau tersebut berjanji akan meneruskan aspirasi AMPR ke BK DPRD Riau.
“Aspirasi adek-adek mahasiswa sudah kami terima, sudah didokumenkan oleh Kabag Umum, nanti akan diteruskan kepada yang terkait adalah Badan Kehormatan. Agenda kita di dalam sudah selesai. Karena kami yang ngajak di dalam, sekarang kami antar keluar”, ucap Syafruddin Poti singkat.
Sementara itu, berdasarkan pernyataan tertulis AMPR yang diterima wartawan, AN diduga melanggar kode etik. Pasalnya AN diduga beruapaya merusak psikologi terhadap anak lewat isterinya GK hingga meninggal dunia.
Untuk itu, AMPR mendesak BK DPRD Riau untuk segera menindaklanjuti laporan AMPR tersebut, yang mengakibatkan anak GK meninggal dunia hasil pernikahan palsu.
Konfirmasi terkait tuntutan demonstrasi Aliansi Mahasiswa Pemuda Riau (AMPR) ini belum mendapat komentar dari pihak bersangkutan. Hingga berita ini di publish, belum ada keterangan resmi dari Agung Nugroho. ***(fin)