Potret Nasional

Amien Rais Nilai Polisi Kriminalisasi Dirinya di Kasus Ratna Sarumpaet

2
×

Amien Rais Nilai Polisi Kriminalisasi Dirinya di Kasus Ratna Sarumpaet

Sebarkan artikel ini

POTRET24.COM – Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka Ratna Sarumpaet. Dia datang ditemani oleh kuasa hukum dan kedua anaknya Tasniem dan Mumtaz Rais, Rabu (10/10/2018) sekitar pukul 10.30 WIB.

Amien menilai pemanggilan untuk dirinya janggal karena dia telah menerima surat panggilan untuk kasus Ratna pada tanggal 2 Oktober. Sedangkan Ratna ditangkap pada tanggal 4 Oktober di Bandara Soekarno-Hatta.

“Pertama saya melihat di Metro TV tadi malam Irjen Polisi Setyo menyatakan bahwa saya dipanggil berdasarkan keterangan Ratna Sarumpaet,” kata Amien di Mapolda Metro Jaya

“Nah ini kita lihat surat pemanggilan untuk saya tertanggal 2 Oktober padahal kita semua tahu Ratna Sarumpaet baru ditangkap oleh polisi tanggal 4 Oktober, ini sangat janggal sekali,” tambahnya.

Atas tanggal pemanggilan di surat yang janggal itu, Amien curiga pihak kepolisian telah melakukan kriminalisasi terhadap dirinya.

“Apakah ini masuk kriminalisasi? Wallahua’lam,” tuturnya.

Kejanggalan lainnya, Amien membeberkanya bahwa namanya tertulis di surat pemanggilan tanpa mencantumkan ‘Muhammad’. Padahal ia mengaku memiliki nama lengkap Muhammad Amien Rais.

Dia pun menuding Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian dan AKP Nicko Purba alergi terhadap nama Muhammad.

“Saya mau naya ke aKBP Jerry Siagian kenapa nama Muhammad tidak ditulis, apakah alergi, wallahua’lam,” pungkas Amien.

Dilaporkan CNNIndonesia.com, kericuhan sempat terjadi antara polisi yang mengamankan dengan awak media. Amien sempat tertahan lama untuk akhirnya menyampaikan keterangan di depan gedung Mainhall Polda Metro Jaya.

Terlihat juga puluhan polsii berjaga di depan Mainhall tempat Amien diperiksa.(Lis)