16 September 2024

Terdakwa Karpiansyah oknum suap jaksa. (Foto:Risman)

PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum tuntut Karpiansyah sebagai pelaku perantara tindak pidana pemberian hadiah uang atau suap oknum Jaksa di Bengkalis yang digelar pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Di persidangan JPU menyatakan bahwa terdakwa Karpiansyah alias Riko bin Jamaludin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pidana pasal 5 ayat 1 huruf a undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana sebagaimana pada dakwaan pertama.

“Menuntut terdakwa Karpiansyah alias Riko bin Jamaludin berupa pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap JPU, Kamis (28/03/2024).

Selanjutnya JPU membebankan kepada terdakwa Karpiansyah alias Riko bin Jamaludin untuk membayar denda sebesar 75 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Agenda sidang berikutnya, hakim memberikan terdakwa Karpiansyah melalui kuasa hukumnya untuk melakukan pembelaan.

“Saudara terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan, baik secara umum atau pun secara pribadi melalui kuasa hukum saudara,” tutup Hakim. (Risman)

Print Friendly, PDF & Email

Related News