Potret24.com, Pekanbaru – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti realisasi anggaran pada paket kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) seluruh anggota DPRD Kota Pekanbaru tahun 2020.
Terdapat dua item belanja kegiatan merugikan negara. Belanja kegiatan yang merugikan negara pada belanja kursi dan sewa sound system, belanja makan minum.
Tak tanggung-tanggung, potensi kerugian negara yang ditimbulkan pada kegiatan tersebut senilai ratusan juta rupiah. Hal itu tertuang dalam laporan pemeriksaan LHP LKPD Kota Pekanbaru tahun 2020.
Kerugian negara itu disimpulkan auditor BPK dalam catatan setelah mengonfirmasi dua penyedia jasa sewa kursi dan sound system, CV CSO dan YT, serta ASN pendamping anggota DPRD pada kegiatan Sosper.
“Bahwa harga satuan yang tertera dalam bukti pembayaran tidak sesuai dengan hasil konfirmasi, sehingga kelebihan pembayaran,” tulis BPK pada LHP.
BPK menilai Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan Sosper tidak akurasi memverifikasi bukti SPJ realisasi anggaran kegiatan Sosper.
“PPTK kurang cermat dalam memverifikasi bukti pertanggung jawaban kegiatan Sosper,” masih tulis dalam LHP BPK.
Sementara itu Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Badria Rika Sari saat dihubungi Potret24.com melalui via seluler tidak mengangkat panggilan.
Hingga berita ini di publish, belum ada keterangan resmi dari Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru. ***(ndo)