4 Tersangka Narkoba di Ringkus

Potret24.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, meringkus 4 tersangka pengedar Narkoba di wilayah hukum Polsek Seberida.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran membenarkan ada halnya itu penangkapan tersangka Narkoba, yakni ada 4 orang.
“Benar ada penangkapan 4 tersangka yaitu insial MJ alias Joni (28), SM alias Adi (41), DN alias Santo (24), serta SJ alias Pak De Jino (51) dilokasi berbeda,” uarnya Kamis, (19/1/2023).
Dijelaskan 4 tersangka di ringkus Senin, (9/1/2023) setelah dari anggota Satres Narkoba Polres Inhu ini dapat informasi dari masyarakat, yang meneruskan ke Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren.
Beberapa hari menyelidiki informasi tersebut, tim mengamankan seorang laki-laki, JM alias Joni disebuah rumah di Gang Mandiri, Dusun Pematang Lancang, Kelurahan Pangkalan Kasai.
Dari tangan Joni, diamankan 2 paket narkoba diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 gram, 1 unit handphone android dan uang tunai Rp 89 ribu diduga hasil penjualan narkoba.
Joni mengaku jika sabu itu didapatnya dari SM alias Adi, bertempat tinggal tak jauh dari rumahnya.
Selanjutnya ini tim segera menuju rumah Adi, di Gang Jafama, Dusun Pematang Lancang.
Tim berhasil meamankan dirumahnya, dan saat digeledah, ditemukan 2 paket sabu-sabu berat kotor 0,87 gram serta mengamankan 2 unit handphone serta uang tunai Rp 125 ribu ini diduga hasil penjualan narkoba tersebut.
Adi mengaku telah menjual sabu pada JM alias Joni yang didapatnya dari DN alias Santo. Tanpa itu menunggu lebih lama, tim ini memburu DN alias Santo. Dan berhasil mengamankanya didepan Mapolsek Seberida.
Santo mengaku telah menjual 2 paket sabu kepada Adi yang didapatnya dari SJ alias pak de Jino, yang warga Gang Damai, Dusun Pematang Lancang.
“Semua tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut dan serta pengembangan kasus,” pungkas Misran. (Frasetia)