PEKANBARU – Hingga saat ini sepanjang tahun 2024, pihak kepolisian Polda Riau telah menetapkan 3 orang tersangka sebagai pelaku pembakaran Karhutla di Riau.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, sebanyak 3 laporan polisi yang masuk dari Polda Riau mengenai kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
“Ada 3 laporan, dan ada 3 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nasriadi, Selasa (26/4/2024).
Ia merincikan, untuk laporan pertama yaitu di Polres Rohil, di mana tersangka bernama Juanda Monang membakar 1 hektare luas lahan.
“Dari pelaku kita amankan barang bukti 3 batang kayu bekas terbakar dan 1 buah mancis. Untuk TKP-nya ada di Jalan Kampung Aman, Kecamatan Sinaboi. Proses penanganannya masih penyidikan,” ungkapnya.
Selanjutnya ada 2 laporan di Polres Dumai, laporan pertama dengan tersangka Rudiman Siregar untuk TKP Karhutlanya di Kampung Baru Sinepis, Kecamatan Sungai Sembilan.
“Untuk TKP di Kampung Baru Sinepis, pelaku membakar 2 hektare lahan. Dan laporan terakhir kita menetapkan Rahman Hasudungan sebagai tersangka, pelaku Rahman membakar 1 hektare luas lahan dengan TKP di Jalan Bunga Tanjung, Kecamatan Dumai Selatan,” ujarnya.
Untuk 2 laporan di Polres Dumai, perkaranya sudah masuk ke tahap 1. Dan untuk semua kasus Karhutla tersebut bersifat perorangan.
Sebelumnya Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, telah menegaskan jajarannya agar rutin melakukan patroli ke lokasi yang rawan terjadi Karhutla. Selain itu, Kapolda juga meminta pihak perusahaan untuk intens melakukan patroli Karhutla di wilayahnya masing-masing.
“Jangan kasih kendor bagi pelaku-pelaku pembakaran lahan, baik perorangan maupun perusahaan. Saya ingatkan kepada anggota, jangan sampai ada kebakaran lahan, maksimalkan patroli di seluruh penjuru. Kalau sampai ada kebakaran lahan, kami tidak pandang bulu, langsung kami sikat,” tegasnya. (Putra)