PEKANBARU – Penolakan ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tol di Jalan Damai, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai yang disodorkan oleh tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebesar Rp 80 ribu per meter, menuai tanggapan dari Lurah Palas Rizky Pramadani. Ia mengatakan pihaknya hanya membantu Renstra Nasional Tol Pekanbaru – Rengat.
“Terkait dengan penilaian harga ganti rugi lahan, itu semuanya merupakan domainnya KJPP. Jadi kalau penilaian, mereka yang lebih tahu,” ujarnya.
Rizky bahkan memuji KJPP karena dinilai sangat profesional. Ia menuturkan KJPP sudah beberapa kali menangani pembebasan lahan untuk ganti rugi tol. Tidak hanya di Riau sebutnya, melainkan di Bandung, Jakarta.
“Tapi untuk kriteria penilaian saya rasa mereka (KJPP, red) yang lebih tahu. Apa saja yang menjadi pokok penilaian mereka, pokok pertimbangan mereka dengan harga yang ditetapkan,” ucapnya.
Menurut Rizky, pihak Kelurahan hanya membantu menyukseskan Renstra Nasional Tol Pekanbaru – Rengat.
Ketika awak media menanyakan apakah KJPP boleh menentukan secara sepihak harga lahan yang akan diganti rugi. Menjawab hal ini Rizky mengatakan KJPP punya aturan sendiri dalam menilai.
“Tapi apa aturannya, apa yang menjadi acuannya, pihak wartawan bisa langsung konfirmasi ke KJPP. Akan tetapi sebelum mereka menilai, mereka sudah survei dan wawancara dengan beberapa warga kita di sini. Dan mereka juga sudah ambil sample. Mereka itu tim independen,” ketusnya.
Saat ditanya apakah penilaian harga lahan jalan tol sama semua hitungannya seperti terkena rumah permanen maupun non permanen, tanaman dan lain sebagainya, Rizky mengatakan, tidak.
“Itu harga bangunan berbeda lagi penilaiannya, ada di PUPR. Makanya kalau tanya langsung kepada saya bagaimana teknisnya, saya hanya bisa menjawab seperti itu. Tapi kalau mau lebih tahu, langsung saja sama KJPP-nya,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu warga yang terkena bangunannya pembangunan jalan tol, Sitepu, mengaku pihaknya pada dasarnya mendukung dibangunnya jalan tol. Hanya saja sepanjang penilain harga rumah kediamannya itu tak sesuai, ia bersikeras menolak.
Warga RT 2, RW 08 Kelurahan Palas itu mengatakan, jika memang pemerintah keberatan ganti rugi lahan yang ia minta, maka ia meminta agar rumahnya dipindahkan saja.
“Iya kalau memang keberatan dengan ganti rugi yang diminta warga, iyah silahkan saja pindahkan rumah kami. Kan clear,” tandasnya.
Seperti dirilis oleh salah satu media di Pekanbaru, sebanyak 85 pemilik lahan di Jalan Damai, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai menolak nilai ganti rugi tanah yang disodorkan pihak tim penaksir harga tanah (Appraisal) sebesar Rp 80 ribu untuk pembangunan jalan tol.
Penolakan dilakukan dengan merespon membuat surat sanggahan dari hasil rapat yang digelar di kediaman Basri, yang rumahnya terkena jalur pembangunan tol, Kamis (18/5/2023).
Surat sanggahan itu akan dilayangkan kepada tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Pekanbaru. Bahkan, akan diteruskan ke Presiden, Menteri PUPR, Menteri BPN dan Keuangan.
Adapun isi suratnya, dengan ini menyatakan sangat mendukung program pemerintah untuk proyek program nasional jalan tol trase Pekanbaru – Rengat, di Kelurahan Palas.
Ada tiga poin yang dituntut pemilik tanah dalam surat sanggahan seperti sangat keberatan atas ganti rugi terkait harga tanah, harga bangunan dan tanaman yang berada pada trase tol Pekanbaru-Rengat di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. (fin)