Rohul

SU Miliki Sabu, Diringkus Tim OTRLK Polsek Bonai Darussalam

2
×

SU Miliki Sabu, Diringkus Tim OTRLK Polsek Bonai Darussalam

Sebarkan artikel ini

Potret24.com- Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning  (OTRLK) Tahun 2022, Jajaran Polsek Bonai Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil ungkap Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Senin (25/4/2022) sekitar pukul 09.00 Wib.

“Polisi mengamankan Seorang laki-laki SU alias Gendut diduga pelaku TP penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH.

Lanjutnya, Tersangka diamankan di Rumah SU Als Gendut Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam

“Turut diamankan, Barang Bukti (BB) berupa sebungkus plastik kecil yang berisikan Sabu seberat 0.33 Gram, Satu kaca Pirek, Tiga Manis, Satu Pipet yang diruncingkan, se Unit Handphone Nokia warna Putih dan Uang sebesar Rp 811.000,” rinci AIPDA Mardiono Pasda SH.

Penangkapan tersangka, ketika Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Suheri Sitorus mendapat informasi dari Masyarakat kalau Su alias Gendut sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu di rumahnya yang terletak di Desa Sontang

Maka Kapolsek Bonai Darussalam   bersama Kanit Reskrim BRIPKA Marta Kusuma beserta 4 Anggota Polsek Bonai Darussalam untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Sesampai di rumah Su, Tersangka sedang duduk di samping rumahnya membuat paketan kecil.

Kemudian selanjutnya terhadap Su tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kepada Pelaku dipersangkakan
Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH (Dai/Rna)