Potret24.com – Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang dugaan penganiayaan anak anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti, SH, MH dan anaknya, Fristly dan ibunda juga berulangkali menegur tim penasihat hukum (PH) terdakwa.
Pasalnya, tim PH terdakwa berulang kali menanyakan pertanyakan yang sama terhadap sejumlah saksi di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis siang (20/1/2022).
Sidang ini sendiri berlanjut karena sebelumnya gugatan pra peradilan (Prapid) terhadap penyidik Polresta Pekanbaru ditolak oleh Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan, SH, MH berulang kali mengingatkan kepada terhadap kuasa hukum terdakwa dan jaksa untuk berulang ulang menanyai para saksi dengan pertanyaan yang sama.
Tetapi PH terdakwa tetap bersikukuh sehingga, Iwan Irawan kembali mengingatkan jaksa dan kuasa hukum tersangka jika para saksi ini sudah disumpah di bawah Kitab Suci.
‘’Jika saksi berbohong tunggu saja laknat Tuhan,’’ tegasnya.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menghadirkan beberapa orang saksi, di antaranya korban Ida Yulita Susanti dan anaknya, Fristly.
Praktisi Partai Golkar ini menjawab tanpa ragu apa yang dialami bersama anaknya di Jalan Irkab atau samping Radja Koffie, Jalan Arifin Achmad Pekanbaru.
Tetapi kuasa hukum terdakwa dan jaksa secara bergantian mencecar beberapa pertanyaan, seolah olah saksi korban berbohong dan menganggap tidak ada terjadi pengeroyokan dan penganiayaan apalagi penyebetan dengan menggunakan parang dan ikat pinggang terhadap saksi Fristly.
Padahal keterangan Fristly ini diperkuat dari hasil visum yang dilakukan dokter RS Bhayangkara Polda Riau.
Sidang yang sempat diskorsing untuk istirahat sejenak untuk Salat dan makan siang. Setelah itu sidang dibuka kembali leh majelis hakim.
Usai melanjutkan keterangan para saksi yang dilakukan secara langsung maupun secara virtual atau online melalui sambungan internet dan layar televisi ukuran besar,
sidang tersebut dilanjutkan Kamis pekan depan. *