Pekanbaru

Dugaan Korupsi Plt Sekwan DPRD Pekanbaru Miliaran Rupiah Didesak Segera Ditindaklanjuti

2
×

Dugaan Korupsi Plt Sekwan DPRD Pekanbaru Miliaran Rupiah Didesak Segera Ditindaklanjuti

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Dugaan korupsi sejumlah proyek pengadaan di Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2020 lalu sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Namun hingga hari ini belum ada progress penyelidikan, membuat 3 (tiga) kelompok penggiat anti rasuah, siang tadi, 14 Januari 2022, mendatangi Kejari Pekanbaru.

Dimotori Pemuda Milenial Pekanbaru (PMP), puluhan massa ini membentang beberapa spanduk yang intinya meminta lembaga penegakan hukum itu segera memanggil dan memeriksa mantan Plt Sekwan Kota Pekanbaru, Badria Rikasari.

‘’Sudah sepekan kami laporkan dugaan korupsi Plt Sekwan, saudari Badria Rikasari. Tetapi hingga kini belum ada tindaklanjut dari pihak Kejari Pekanbaru,’’ kata Muhammad Ikrom, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi dalam orasinya.

Awalnya, dugaan korupsi di pos anggaran Sekwan DPRD Kota Pekanbaru tahun 2020 itu hanya mencapai Rp50 miliar.

Namun telah pihak PMP dan penggiat lainnya secara resmi melaporkan dugaan korupsi semasa Plt Sekwan DPRD Pekanbaru dijabat Rika, panggilan akrab Bandria Rikasari, jumlah total kerugian bertambah menjadi sekira Rp97 miliar.

‘’Hari ini kami akan serahkan data baru kepada pihak Kejari Pekanbaru. Kami berharap temuan kami itu bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan tim Kejari Pekanbaru,’’ kata M Ikrom.

Adapun dugaan korupsi berbentuk penggelembungan atau mark-up anggaran, proyek fiktif dan lainnya itu, antara lain;

  1. Realisasi anggaran AKD yang mencapai puluhan miliar Rupiah.
  2. Kegiatan rapat-rapat paripurna miliaran Rupiah.
  3. Kegiatan makan minum rapat kantor miliaran Rupiah.
  4. Penyebaran Informasi yang bersifat penyuluhan (pengelolaan Website DPRD Kota Pekanbaru) sebesar puluhan miliar Rupiah.
  5. Dugaan mark up biaya perawatan dan laporan fiktif terhadap sejumlah mobil kendaraan operasional di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
  6. Dugaan mark up dan laporan fiktif terhadap sejumlah tenaga harian lepas (THL) di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru.
  7. Dugaan penggelapan puluhan kendaraan dan mobil dinas di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak dengan cara mengatasnamakan pihak tertentu sebagai peminjam. Sementara diketahui bahwa Sekretaris DPRD sebagai lembaga tidak memiliki kewenangan untuk meminjamkan aset negara kepada siapapun.
  8. Terdapat anggota DPRD Kota Pekanbaru aktif yang menguasai mobil dinas dan sekaligus menerima dana tunjangan transportasi dewan.

‘’Ini tentu melanggar Peraturan Pemerintah tahun 2017 tentang Keuangan Anggota DPRD,’’ pungkas Thabrani Al Indragiri, menambahkan.

Menanggapi tuntutan pendemo ini, perwakilan Kejari Pekanabaru Feri Kurniawan berjanji akan menyampaikan ke atasannya.

Dikatakan, terkait laporan Pemuda Milenial Pekanbaru, kata Feri lagi, sudah ditindaklanjuti. Sejauh mana progressnya dalam waktu dekat akan disampaikan kepada perwakilan Pemuda Milenial Pekanbaru dan kawan kawan. *