Potret24.com – Kejaksaan menangkap Philips Tangdilintin, buronan terpidana korupsi Rp 1,35 miliar. Dia ditangkap di perumahan elite di Kelurahan Tanjung Merdeka, Makassar.
“Pada tanggal 22 Maret 2018 tepatnya Pukul 22.00 Wita telah dilakukan penangkapan terhadap DPO Philips Tandilinting di Perumahan terpidana Costa Blanka, Tanjung Merdeka,” ucap Jamintel Kejagung, Jan Marinka, kepada detikcom, Jumat (23/3/2018).
Jan menerangkan, Philips dinyatakan bersalah di kasus korupsi pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah TA 2012, di Kabupaten Flores Timur. Akibat perbuatannya, negara menderita kerugian hingga Rp 1,35 miliar.
Philips dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menyalahgunakan anggaran kontrak proyek.
Jan mengatakan Philips divonis 4 tahun penjara atas perbuatannya. Philips juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 659,22 juta subsider pidana penjara selama satu tahun.
“Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang menghukum Philips empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Philips juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 659,22 juta subsider pidana penjara selama satu tahun. Dia juga sempat melakukan banding di Pengadilan Tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung namun kandas,” ungkap Jan.