Potret24.com, Bengkalis- Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) Bengkalis mengadakan sosialisasi dan memberi pemahaman zakat profesi pada pegawainya. Kegiatan bertajuk Sosialisasi Zakat, Infak dan Bersedekah itu digelar Senin (22/7/2019) di lantai II Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis.
Dalam kesempatan itu turut hadir Kepala dinas Sosial Dra Hj Martini MH, Sekretretaris Dinas Sosial Bengkalis Drs Sufandi, Ketua BAZNnas Kabupaten Bengkalis H Ali Ambar dan selain itu seluruh kepala bidang, kasi serta staf, pegawai dan honorer Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis.
Kadinsos Kabupaten Bengkalis, Dra Hj Martini MH dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan sehari ini bertujuan memberi pemahaman zakat profesi kepada pegawai dinas Sosial Bengkalis dan mengajak seluruh pegawai untuk berzakat apabila nisabnya telah terpenuhi.
“Mari kita bersama-sama, apabila nishabnya telah sampai agar nantinya mau dan ikhlas mengeluarkan zakatnya. Karena kita ketahui bahwa berzakat ini sangat banyak manfaatnya dan perbuatan yang sangat mulia dimata Allah SWT,” ujar Martini.
Dikatakan, lewat sosialisasi ini, diharapkan nantinya pegawai dapat menyisihkan beberapa persen penghasilannya untuk dizakatkan melalui BAZNas Kabupaten Bengkalis.
Ia juga mengakui, Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis telah melaksanakan hal tersebut. Banyak manfaatnya terutama bagi para penerima zakat tersebut. “Insya Allah jika nantinya sepakat bulan depan zakat tersebut sudah bisa diserahkan ke Baznas Bengkalis,” kata Martini.
Apalagi Dinas Sosial Bengkalis satuan kerja yang berkaitan langsung dengan peningkatan kesejahtraaan masyarakat. Dia mengaku prihatin dengan keterbatasan APBD masih banyak yang belum terpenuhi atas bantuan tersebut.
“Makanya kita mencoba untuk mengeluarkan zakat ke Baznas Bengkalis dari hasil profesi memang kewajiban kita sebagai umat muslim. Semoga amal dan ibadah kita nantinya diterima di sisi Allah SWT,” imbuhnya.
Ketua BAZNas Kabupaten Bengkalis, H Ali Ambar berterima kasih kepada Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis atas kerjasamanya memberi sosialisasi zakat, infak dan bersedekah kepada pegawainya. Di dalam fatwa MUI undang- undang dan Perbaznas nomor 3 tahun 2003 tentang zakat penghasilan dan undang- undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
“Semua bentuk penghasilan wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab (85 gram emas) dan satu tahun dan kadar 2,5 persen. Agar menunaikan dan menyalurkan zakat harta melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),” papar H Ali Ambar.
H Ali Ambar menjelaskan jenis zakat diantaranya zakat fitrah. Subjeknya adalah umat Islam atau Badan Usaha berbasis Islam (Syari’ah). Kedua zakat Maal atau harta dimana subjek zakat Maal emas, perak, segala bentuk mata uang , dan hal hal yang mewakili harga uang, uang dan surat berharga lainnya ada juga hasil dari perniagaan, pertanian, perkebunan, dan kehutanan serta pertambangan.
“Ada juga hasil dari pendapatan profesi dan jasa. Sesuai Perda Kabupaten Bengkalis nomor 03 Tahun 2018 tentang Pengelolan Zakat, Infak dan Bersedekah. Dimana zakat profesi dikenakan yang mempunyai penghasilan cukup dan teratur, diwajibkan mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen meliputi pengusaha, dokter, notaris , pengacara pegawai negeri, karyawan swasta , dan anggota DPRD dan lainnya.
“Untuk zakat profesi boleh dibayarkan per bulan secara tunai atau pemotongan otomatis,” ujar H Ali Ambar. (siti)