Potret Nasional

MA Minta Laporkan Pengadilan Yang Tak Gunakan PTSP

2
×

MA Minta Laporkan Pengadilan Yang Tak Gunakan PTSP

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Jakarta- Masyarakat diminta laporkan Pengadilan yang tidak memberikan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Penegasan ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, Jumat (12/01/2018).

“Kalau masih menemukan adanya pengadilan yang tidak memberikan layanan satu pintu kami mohon diinfiormasikan,” kata dia.

“Kalau masih ada konvensional seperti masa sebelumnya, barangkali ini masih persiapan dan masa transisi,” tambahnya

Sejak tahun 2017, Mahkamah Agung (MA) sudah memberlakukan PTSP. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktek pungutan liar di lembaga peradilan Indonesia.

“Apapun keperluannya, hanya sampai depan saja. Tidak boleh, apalagi sampai masuk ruangan. Ini sudah tidak diperbolehkan lagi,” tegas Abdullah.

Oleh karena itu, dia menghimbau kepada lembaga peradilan Indonesia yang belum menerapkan PTSP, agar memberlakukannya. (Rico)