Potret24.com, Riau- Komisi V DPRD Riau menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) bersama Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan para Kepala sekolah tiga (3) Kabupaten di Provinsi Riau.
Rapat dengar pendapat digelar di ruangan medium DPRD Riau, Kamis (14/03/2019).
Ketua Komisi V DPRD Riau Aherson menyebutkan, rapat dengar pendapat (Hearing) membahas terkait aspirasi masyarakat terkait pungutan sumbangan Komite.
“Kita menampung aspirasi dan menanggapi laporan dari masyarakat mengenai sumbangan Komite SMA/SMKN,” kata Aherson.
Diceritakannya, presepsi pungutan sumbangan Komite masih keliru. Penafsirannya tidak ingin mengambang. Sehingga ketika memungut sumbangan itu tidak bermasalah kelak.
“Karena yang Kita takut apa yang dipungut mereka menjadi pungutan liar (Pungli). Makanya tadi Kita minta rencana kebutuhan sekolah setiap sekolah,”tuturnya.
“Gak mungkin membangun fisik tanggung jawab orang tua Wali murid,”imbuhnya.
Aherson mencontohkan kategori yang wajib menjadi tanggungjawab orang tua Wali murid. Salah satunya pembayaran gaji honor Komite.
“Itu gak apa-apa Wali murid wajib membayar. Karena kalau tidak dibayar, terganggu proses belajar dan mengajar. Tapi kalau bangun Wc, lantai keramik, Paving block inikan bukan kewajiban Wali murid,”cetusnya.
Menurutnya, pungutan pembayaran gaji honor Komite tersebut tidak haram. Nantinya, berita pungutan tersebut akan dituangkan dalam notulen kesepakatan. Dinas Pendidikan Provisi Riau akan membuat berita acaranya.
Bahkan, lanjut Aherson, para Kepala sekolah sudah merencanakan pungutan tersebut. Hanya penfasiran mereka masih berbeda.
“Pungutan itu ditetapkan jumlah besarnya. Sepanjang itu ada kesepakatan dari Wali murid, itu tetap menjadi sumbangan. Tapi kalau ada wali murid yang melaporkan dan dia keberatan terhadap pungutan yang ditetapkan itu kategori pungutan liar,”tukasnya.
Oleh karena itu, Aherson berharap kepada orang tua Wali murid dan Komite untuk menjaga notulen kesepakatan tersebut. Sehingga kelak tidak menjadi persoalan. (advertorial)