SUNGAI PENUH – Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Doni Efendi, mengimbau seluruh perusahaan media di wilayahnya untuk secara terbuka mencantumkan legalitas perusahaan. Imbauan ini mencakup keharusan mencantumkan nama perusahaan sebagaimana terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU) dan menyertakan identitas notaris yang membuat akta pendirian perusahaan media tersebut.
Menurut Doni, langkah ini sangat penting untuk menjamin profesionalitas dan keabsahan setiap entitas pers dalam menjalankan aktivitas jurnalistik. IWO-I akan segera membentuk Tim Pemantau Perusahaan Pers guna menertibkan media yang dinilai belum memenuhi syarat layak tayang.
Doni menekankan bahwa setiap perusahaan pers wajib memiliki tenaga jurnalistik yang kompeten, minimal pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan memiliki bukti tertulis atau sertifikat pelatihan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menekankan pentingnya profesionalisme dalam dunia jurnalistik.
IWO-I juga akan menggandeng aparat penegak hukum dan instansi pemerintah untuk melakukan sweeping terhadap oknum wartawan nakal yang tidak memiliki legalitas maupun kompetensi yang jelas.
“Kami ingin mengembalikan marwah jurnalistik agar kembali bersih dan berintegritas. Harus ada ketegasan agar profesi ini dihormati dan tidak dijadikan alat untuk menekan atau memeras,” kata Doni.
IWO-I berharap semua pihak, baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun masyarakat luas, mendukung upaya ini demi menciptakan ekosistem pers yang sehat, bertanggung jawab, dan profesional di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. (EL)