PASIRPANGARAIAN – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika di sebuah gubuk di Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah, pada Kamis (10/4/2025) sore.
Dua pria berinisial PA alias BR (40) dan AS alias AN (33), keduanya warga setempat, diamankan bersama puluhan paket sabu dan barang bukti lainnya.
Polisi menyita total 32 paket sabu siap edar, dua paket ganja kering, serta sejumlah alat bukti pendukung seperti bong, kaca pirek, timbangan digital, plastik klip, dan alat komunikasi. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp2 juta, dua unit sepeda motor, dan beberapa barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin IPDA Siswanto, SH, di bawah komando Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, SH, langsung bergerak cepat ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Resnarkoba, AKP Repelita Ginting, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. “Kami sangat menghargai keberanian masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan. Kerja sama ini sangat krusial dalam memerangi narkoba,” ujar AKP Repelita Ginting.
Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/win)