PEKANBARU – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau terus menggencarkan operasi penindakan terhadap travel gelap, yaitu kendaraan pribadi berpelat hitam yang digunakan sebagai angkutan penumpang tanpa izin resmi. Hingga hari ketujuh operasi ini, sebanyak 25 kendaraan telah diamankan di berbagai wilayah di Riau.
Dirlantas Polda Riau kutip goriau.com, Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak praktik ilegal ini hingga operasi berakhir. “Baru tujuh hari operasi, untuk hari ke-8 sampai hari ke-14 kita total gas!,” ujarnya.
Kendaraan yang diamankan tersebar di berbagai daerah, yakni di Rest Area Pekanbaru (2 unit), Resor Kampar (7 unit), Resor Dumai (5 unit), Resor Siak (4 unit), Resor Indragiri Hulu (4 unit), Resor Pelalawan (2 unit), dan Resor Indragiri Hilir (1 unit). Jenis kendaraan yang paling banyak digunakan dalam praktik ini adalah Toyota Innova dan Toyota Fortuner.
Menurut Kombes Taufiq, travel gelap tidak hanya merugikan angkutan resmi yang memiliki izin, tetapi juga membahayakan keselamatan penumpang. “Kendaraan ini tidak memenuhi standar angkutan umum yang layak, tidak memiliki KIR, dan tidak terdaftar dalam izin trayek. Ini berisiko bagi keselamatan penumpang,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan transportasi yang berizin guna menjamin keamanan dan kenyamanan selama perjalanan.
Polda Riau menegaskan bahwa penggunaan kendaraan pribadi sebagai angkutan umum tanpa izin melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan tilang hingga penyitaan kendaraan.
“Operasi ini akan terus berlanjut untuk memastikan transportasi di Riau lebih tertib dan aman bagi masyarakat,” pungkas Kombes Taufiq. (***)