PekanbaruPotret Hukrim

Kasus KDRT di Polsek Rumbai Masih Penyelidikan

2
×

Kasus KDRT di Polsek Rumbai Masih Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
LH, korban KDRT yang kini masih dalam penyelidikan. (foto/fin)

PEKANBARU – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa LH (47) pada 24 Januari 2025 lalu hingga kini masih dalam penyelidikan. Sementara hasil visum dari RS Bhayangkara Pekanbaru hingga kini belum diketahui.

“Masih dalam penyelidikan,” ujar Kapolsek Rumbai, AKP Said Khairul Iman SH MH singkat saat dihubungi via selularnya, Kamis (13/2/2025).

Sementara penyidik Polsek Rumbai, Briptu Hendri Simamora saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus KDRT tersebut, belum memberikan konfirmasi.

Sementara itu korban KDRT, LH saat ditemui Kamis (13/2/2025) mengungkapkan, usai dirinya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Rumbai pada 25 Januari 2025, dirinya berinisiatif berobat ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk divisum.

“Proses visum ke rumah sakit, ada surat pengantar lagi dari rumah sakit saya bawa lagi ke Polsek Rumbai sana. Disana saya dimintai lagi keterangan (laporan),”ujar korban.

Ibu rumah tangga beranak dua itu kemudian diminta untuk menghadirkan saksi. Tiga hari berikutnya ia pun membawa saksi ke Polsek Rumbai.

Setelah beberapa hari kemudian, korban pun menelepon penyidik Briptu Hendri untuk mempertanyakan hasil visum. Namun jawaban yang diperoleh, bahwa hasil visum tersebut belum diambil oleh penyidik.

Ketika korban LH mendesak kenapa lama sekali memperoleh hasil visum, penyidik Hendri mengatakan bahwa dirinya koordinasi terlebih dahulu, ucap koban LH menirukan penyidik Hendri.

Pasca berita tersebut terekspos ke publik kata LH, penyidik pun meminta korban LH untuk datang ke Polsek Rumbai pada, Rabu 12/2/2025. Ia pun diminta membawa KK dan surat nikah.

“Gini kak, aku bukan lama-lama kan. Ternyata dokternya ini masuk rumah sakit,” jelas penyidik Hendri seperti ditirukan korban LH.

Ibu dua anak ini pun berharap agar kasus ini cepat diproses. LH pun berjanji siap menghadirkan saksi atas kasus penganiayaan tersebut.

“Ndak panjang-panjang cerita, kalau dia bersalah sesuaikan dengan hukum yang berlaku sehingga ada efek jera,” ujarnya.

Warga Jalan Umbansari ini juga mengaku was-was. Pasalnya, jika pelaku MF (48) membunuh anaknya, masalah ini semakin melebar, ucapnya.

Saat ditanya mengenai akar masalah sesungguhnya dengan mantan suami MF, LH menduga mungkin karena dirinya menyewakan rumahnya di lantai 2 kepada anak kost.

“Meski rumah itu dibawah pengawasan MF, namun rumah ini atas nama saya. Jadi masih milik bersama. Lagian MF sudah kawin lagi koq. Rumahnya sudah ada koq, ngapain dia kesini lagi,” tukas korban LH.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Rumbai mengatakan bahwa kasus KDRT yang menimpa LH masih menunggu hasil visum.

“Untuk sekarang kita menunggu hasil visum pak terimakasih,” ucap Kapolsek Rumbai AKP Said Khairul Iman SH.MH melalui Penyidik, Hendri Simamora singkat, Selasa malam (11/2/2025).

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kapan hasil visum tersebut diketahui, Hendri belum memberikan jawaban.

Seperti diketahui, LH mengalami KDRT yang diduga dilakukan mantan suaminya MF. Pemicunya, pintu kamar rumah depan korban dalam keadaan terbuka. Dimana rumah yang ditempati korban LH merupakan rumah bersama antara korban dan terlapor MF.

Akibatnya, MF pun marah. Korban LH mengaku, pelaku MF meninju lengan kirinya, menendang paha sebelah kiri,
menggigit punggung tangan sebelah kanan, serta melintir jari telunjuk sebelah kanan korban. Akibatnya, korban
mengalami sakit tak terhingga. (fin)