BengkalisPotret HukrimPotret Riau

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti dari 187 Perkara

2
×

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti dari 187 Perkara

Sebarkan artikel ini
Barang bukti dari 187 perkara yang dimusnahkan oleh Kejari Bengkalis. (foto/ckp.com)

BENGKALIS – Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti dari 187 perkara yang ditangani sepanjang Tahun 2024, Rabu (17/12/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan dari 187 perkara di antaranya 142 perkara narkotika yang meliputi 1.363 gram sabu-sabu dan 126 butir ekstasi. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender.

Kemudian, barang bukti perkara Oharda pencurian, penadahan dan penggelapan sebanyak 18 perkara. Dan Kamtibum dan TPUL sebanyak 27 perkara diantaranya uang palsu (Upal) serta tindak perdagangan.

Kajari Dr Sri Odit Megonondo menyebut, pemusnahan ini menjadi langkah tegas dalam upaya memberantas tindak kejahatan, khususnya peredaran narkotika yang kerap menyasar Kabupaten Bengkalis sebagai wilayah perbatasan dengan Malaysia.

“Pemusnahan barang bukti ini memberikan pesan kuat bahwa negara tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan, khususnya narkotika. Kabupaten Bengkalis sebagai daerah perbatasan sering menjadi pintu masuk tindak pidana narkotika. Oleh karena itu, kita bersama-sama harus berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayah kita,” tegasnya.

Ia menambahkan, tindakan ini bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga wujud nyata upaya perlindungan terhadap masyarakat. “Kita memiliki komitmen penuh untuk memberantas narkotika hingga tuntas. Pemusnahan ini menunjukkan keseriusan kita dalam menangani kejahatan yang merusak generasi bangsa,” cakap Odit.

Dikutip cakaplah.com, pemusnahan disaksikan pejabat Forkompinda dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis. (**)